Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:21 WIB
Petugas satgas COVID-19 melakukan tes PCR pada para prajurit AS yang akan mengikut latihan bersama Garuda Shield di Puslatpur Amborawang, Samboja, Kutai Kartanegara Agustus 2021 ini. (pendam vi mulawarman)

SuaraRiau.id - Presiden Jokowi mengeluarkan perintah agar harga Tes PCR di Indonesia diturunkan. Minimal Rp 450 ribu dan maksimal Rp 550 ribu.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana, Minggu 15 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengaku sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan RI, agar menurunkan harga tes PCR di Indonesia.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," kata Jokowi.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan ke Rp 450 Ribu

Selain itu, tes PCR di Indonesia juga harus diketahui hasilnya dalam waktu 1 x 24 jam.

"Kita butuh kecepatan," tegas Jokowi.

Saat ini masyarakat yang ingin melakukan tes PCR mandiri dikenakan tarif Rp 900 ribu. Hasilnya pun tidak cepat keluar.

Harga tes PCR tersebut masih menggunakan aturan tahun lalu. Dikeluarkan resmi oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Baca Juga: Harga Tes PCR Tak Semurah di India, Ini Tanggapan Pemda DIY

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Jika pemerintah mampu menurunkan harga tes PCR di Indonesia pada kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu, maka harga tes PCR di Indonesia akan hampir sama dengan harga tes PCR di Filipina dan Malaysia.

Tes PCR di Filipina berkisar P1.500 (Rp 427.600) hingga P5.000 (Rp 1.425.330). Sementara Malaysia menetapkan harga tertinggi tes swab PCR sebesar 150 Ringgit, atau sekitar Rp 509 ribu.

Load More