Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 08:49 WIB
Dokter Richard Lee (tengah) menjawab pertanyaan dari awak media usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) malam. [Suara.com/Ismail]

SuaraRiau.id - Dokter Richard Lee ditangkap di rumahnya di Palembang pada Rabu (11/8/2021). Penangkapan dr Richard tersebut mengagetkan banyak pihak.

Dokter Richard Lee diamankan dengan tuduhan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun media sosialnya, yang mana akun tersebut sedang disita oleh pihak kepolisian.

Namun, akhirnya dr Richard Lee dibebaskan oleh polisi. dr Richard bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari Polda Metro Jaya Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih didampingi istri dan pengacara. dr Richard Lee terlihat gembira di hadapan wartawan.

"Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata Dokter Richard Lee dikutip dari Matamata.com, Jumat (13/8/2021).

Sementara itu, Razman Arif Nasution mengatakan kalau kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman.

"Dan alahmdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan," kata Razman menambahkan.

Load More