SuaraRiau.id - Polisi mengamankan pria bernama Bernard Nabu Umur (40) pelaku yang membacok seorang wanita Siti Solihah (28). Diketahui, korban merupakan kekasih pelaku.
Aksi pembacokan dilakukan tersangka di depan rumah korban Kampung Pemukiman RT 3/RW 1, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan janda muda beranak dua itu tewas di tempat.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan pacaran.
Bambang mengatakan bahwa mereka tinggal serumah dan direncanakan akan ke tahap serius atau jenjang pernikahan pada Januari 2022 mendatang.
"Jadi korbannya itu janda dan tersangkanya adalah duda. Mereka baru kenal sebulan lebih melalui media sosial (medsos). Lalu korban yang dari Batam ini diajak tersangka tinggal serumah di Bintan," ujar Bambang dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Tersangka membunuh korban lantaran sakit hati karena merasa tidak dihargai. Ketika itu tersangka menghubungi korban melalui handphone namun tak diangkat.
Beberapa kali berusaha hubungi, akhirnya telpon tersangka diangkat namun bukannya menjawab telpon melainkan meletakkan handphone itu di speker.
Akibatnya tersangka kesal dan emosi bahkan tersangka berniat menghabisi nyawa kekasihnya itu.
"Jadi tersangka menunggu korban di rumah kontrakannya. Sambil menunggu tersangka mengambil sebilah parang dari pondok dan duduk kembali di depan rumah kontrakannya," ujar dia.
Setibanya korban, atau 20 menit kemudian, tersangka langsung membacok kepala dan leher korban hingga daun telinga sebelah kiri putus. Lalu korban pun tumbang dan bersimbah darah hingga tewas di tempat.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka langsung membuang parang tersebut ke belakang rumah dan melarikan diri ke Perkebunan Kelapa Sawit, di Desa Malang Rapat.
"Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Hanya butuh beberapa jam pencarian akhirnya tersangka berhasil kita bekuk dan digelandang ke Mako Polres Bintan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," katanya.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sebilah parah sepanjang 70 Centimeter (Cm). Akibat perbuatannya, duda ini mendekam di sel tahanan dan akan menghadapi proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Sementara jenazah korban akan dimakamkan di TPU Gunung Kijang oleh pihak Keluarga Kerukunan Flores," jelas Bambang.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Ketua MUI Labura Sudah Direncanakan, Ini Hukuman Buat Tersangka
-
Ya Allah! Ketua MUI Tewas Posisi Sujud, Tangan Putus Dibacok Usai Nasihati Pencuri
-
Nasihat Jangan Mencuri Berujung Ketua MUI Labura Tewas Dibacok
-
Geger Kabar Remaja di Kepri Meninggal usai Divaksin, Ini Kata Puskesmas
-
Isu Remaja Asal Bintan Meninggal Usai Divaksin, Diduga Idap Penyumbatan Paru-paru
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker
-
Kabut Asap Mereda, Siswa di Pekanbaru Kembali Masuk Sekolah Besok
-
Dear Petani Swadaya, Harga Sawit Riau Pekan Ini Rp3.885 per Kg
-
Jembatan Siak IV Pekanbaru Dipenuhi Pedagang, Bahayakan Pengguna Jalan
-
BRI dan Syailendra Capital Ungkap Peluang Investasi Syariah di Paruh Kedua 2026