Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:09 WIB
Anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti saat tiba di Mapolda Sumsel [Andika/suara.com]

Sementara itu, sebelumnya Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi mengungkapkan Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas juga menegaskan putri Akidi Tio bukan dijemput melainkan diundang berkaitan dengan realisasi sumbangan 2 triliun tersebut. Asal tahu saja mengingat masa tempo giro dan bank, jatuh tempo pada Senin 2 Agustus 2021.

“Proses pemeriksaan berlangsung baru satu jam, nanti bagian direskrim khusus yang melakukan pendalaman. Bukan dijemput tapi diundang, karena jangka waktu bilt giro memang jatuh pada hari ini,” ujar Kabid Humas dikutip dari Suara Sumsel, Senin (2/8/2021).

Soal nasib donasi Rp 2 triliun yang bikin heboh publik nasional, Kombes Pol Supriyadi duit donasi itu masih dalam proses di perbankan.

Untuk diketahui, seharusnya pencairan dana Rp 2 triliun tersebut dilakukan pada Selasa (3/8/2021). Namun hingga kini belum bisa dilakukan.

Kekinian, Polda Sumsel mengungkap bahwa sumbangan dari pihak keluarga Akidi Tio, menurut pihak Bank Mandiri tidak cukup untuk dicairkan.

Load More