SuaraRiau.id - Kasus penemuan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Senin (2/8/2021) akhirnya terungkap.
Polisi akhirnya menangkap tersangka pembuang bayi ke dalam sumur. Tak disangka, pelakunya merupakan orangtuanya.
"Saat ditemukan mayat janin laki-laki lengkap dengan ari-ari," kata Kapolsek Singingi, Iptu Koko F Sinuraya, Selasa (3/8/2021) dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com.
Kronologi penemuan mayat bayi bermula pada Senin sekira jam 08.30 WIB. Saat itu saksi menghidupkan air kran yang berada di dapur rumahnya namun air kran tersebut berbau busuk.
"Lalu saksi pergi kekamar mandi belakang yang berada diluar rumah dan membuka tutup sumur yang terbuat dari papan dan mencium aroma busuk dari dalam sumur tersebut dan melihat kedalam sumur melihat ada semacam boneka anak kecil dalam keadaan tertelungkup kemudian memberitahukan hal tersebut kepada suaminya,"ujar Kapolsek.
Setelah saksi melihat kata Kapolsek kemudian memberitahu orangtuanya.
"Mereka bersama–sama mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur dengan menggunakan pipa paralon yang dibuatkan kait, dan setelah diangkat ternyata ditemukan mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari, yang kemudian melaporkan kepada pihak berwajib," ujar Iptu Koko.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, kata Kapolsek, diamankan dua pelaku yang diduga melakukan aborsi, yaitu NY (20) seorang mahasiswi sekaligus ibu rumah tangga dan suaminya DR 25).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka pelaku diperoleh keterangan bahwa keduanya sudah berpacaran sejak awal tahun 2020 dan sejak bulan Oktober 2020 kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan.
Segala cara dilakukan pasangan muda tersebut untuk menggugurkan sang bayi. Namun usaha mereka tak berhasil.
Pada hari Kamis (29/7/ 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan pasangan ini tinggal di rumah orangtua NY.
Setelah acara pernikahan selesai, NY sempat meminum Krating Daeng. Pada hari Minggu (1/8/2021) malam, tersangka NY merasakan perutnya mules kemudian pergi ke kamar mandi di belakang rumah.
"Setibanya di kamar mandi janin bayi langsung keluar dari kandungan dan karena tersangka NY takut ketahuan, kemudian membuang janin tersebut ke dalam sumur yang berada di belakang rumah," ungkap Kapolsek.
Pasangan tersebut kini telah diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 194 jo pasal 75 UU Nomor 36 thn 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP.
Berita Terkait
-
Takut Malu Tanggung Aib, Pasutri Baru Nikah di Kuansing Buang Bayi ke Sumur
-
Kuansing Lakukan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
-
Kejari Kuansing Bantah Bilang 2 Anggota DPRD Tersangka Kasus Korupsi
-
Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati, Kejari Kuansing Klaim Tak Pandang Bulu
-
Server Keuangan Kuansing Diserang Hacker Luar Negeri, Pelaku Minta Tebusan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu