Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:43 WIB
Anak Akidi Tio, Heriyanti [Andika/suara.com]

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallangan di Palembang mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang senilai Rp 2 triliun.

"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di rekening giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.

Ada pun motif pemberian dana yang terbilang fantastis tersebut murni sebagai keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu dan meringankan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak Covid-19.

"Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya," ujar Kapolda.

Apabila keduanya terbukti bersalah maka akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara.

"Apabila terbukti bersalah maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," ungkap dia. (Antara)

Load More