Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Ilustrasi penyiksaan pasutri oleh para tetangga. [NTARA/HO]

Kepala rombongan mereka berinisial MH memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali jemuran.

Korban Anugrah Daeli diikat pada kaki dan tangannya di tiang camp. Sedangkan korban Yulina Hia diikat di tempat tidur pakai tali jemuran.

"Setelah mengikat kedua korban di tempat terpisah, di situlah para pelaku mulai melakukan penyiksaan terhadap korban," ungkap Nardy Masry.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban ini dianiaya menggunakan besi skraft yang sudah dipanaskan terlebih dahulu ke dalam api.

Besi yang kemerahan itu ditempelkan ke tubuh korban. Badan Pasutri itu melepuh secara merata akibat disulut benda panas.

Beberapa tersangka juga mengambil kayu yang telah dibakar dengan bara dan api yang masih menyala, kembali ditempel ke tubuh kedua korban.

"Para pelaku ingin meminta kedua korban mengaku sebagai penyebab anak-anaknya sakit karena ilmu guna-guna. Makanya disiksa begitu," ungkap Nardy Masry.

Tak sampai di situ saja, para pelaku juga mengambil cangkul, parang, dan kayu untuk memukul tubuh korban yang telah melepuh terkena panas. Penyiksaan itu berlangsung dua hari, mulai Jumat sampai Sabtu (24/07/2021).

Kemudian pada Minggu (25/7/2021) pagi, korban Anugrah Daeli berhasil melarikan diri dari ikatan di tubuhnya.

Ia kemudian kabur dari camp dan menyelamatkan diri dengan berbagai cara hingga sampai ke Pangkalan Kerinci dan meninggalkan istrinya di TKP.

Lantas korban menemui Persekutuan Keluarga Nias dan melaporkan penyiksaan yang dialaminya.

Mengetahui korban Anugrah melarikan diri, pada pelaku mencarinya di sekitar camp dan hutan, tetapi tidak ditemukan.

Kemudian, jelas Masry, pelaku MH sebagai Kepala rombongan kembali memerintahkan pelaku lainnya untuk mengikat korban Yuliana ke pohon akasia yang berjarak 300 meter dari camp.

Setelah tiga jam diikat di akasia, Yuliana Hia akhirnya meninggal dunia. Lantas jasad wanita muda ini dikubur para pelaku di dalam hutan.

Saat tahu sudah tewas, tersangka OWW, JZ, dan JL membungkus mayat korban dengan terpal dan membawanya ke dalam kapal kayu bermotor atau pompong.

Load More