Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 28 Juli 2021 | 06:55 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Bantuan langsung tunai atau BLT tahap tiga untuk UMKM bisa dicek di laman Eform BRI. Bantuan lewat Eform BRI tahap ini merupakan bagian dari skema Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini mencapai Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun penerima manfaat BLT UMKM yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima. Termasuk di dalamnya lewat Eform BRI tahap 3. Selain melalui Bank BRI, bantuan BPUM juga disalurkan lewat Bank BNI.

“Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta,” kata Teten dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com.

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia. Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.

Daftar penerima BLT UMKM 2021 inipun bisa dicek di laman eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry

Lalu nanti akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Adapun syarat mendapatkan BPUM eform BRI tahap 3 Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sementara itu, untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
  • Nomor kartu keluarga
  • Nama lengkap
  • Alamat sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Sebagai informasi, pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Apabila sudah terdaftar di gelombang penerima lewat eform BRI tahap 3 (e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3), maka segera cek di laman eform.bri.co.id/bpum.

Load More