SuaraRiau.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 resmi berlaku 26 Juli. Hal ini dilakukan seiring dengan kasus Covid-19 yang belum mereda.
Dalam penerapannya, salah satunya soal pelanggan di tempat makan. Pemerintah mengizinkan masyarakat makan di tempat atau dine in dengan waktu 20 menit.
Diizinkannya waktu makan selama 20 menit kemudian menuai beragam reaksi. Aturan tersebut membuat perdebatan lantaran dianggap terlalu singkat.
Terkait waktu makan, ahli kesehatan masyarakat, dr Tan Shot Yen menjelaskan bahwa ukuran lama waktu yang dihabiskan untuk makan tidak bisa digeneralisir pada setiap orang.
Menurutnya, lama waktu yang diperlukan untuk makan bergantung pada jenis makanan, kepadatan makanan, ukuran makanan (porsi), serta kondisi fisik seseorang.
"Berapa lama waktu makan tergantung jenis makanan apa yang dimakan, berapa porsi," ujar Tan Shot Yen dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (26/8/2021).
Ia mengungkapkan bahwa waktu mengunyah setiap orang juga berbeda-beda. Setiap makanan memiliki tekstur beragam dan masing-masing tidak bisa dipatok untuk dikunyah sesuai anjuran sebanyak 32 kali.
"Makan harus mengunyah 32 kali itu enggak selamanya benar karena kan tergantung pada apa yang dimakan. Makan pisang nggak perlu mengunyah 32 kali, begitu juga makan pisang nggak bisa disamakan dengan makan kacang," tutur Tan.
Makanan yang padat, kata dia, seperti kacang-kacangan dan daging, akan membutuhkan waktu lebih lama untuk dikunyah, sehingga lebih lama masuk ke lambung.
Selain itu, sistem pencernaan juga butuh waktu untuk mengantarkan sinyal kenyang ke otak setelah saat mencerna makanan. Alhasil, menurut Tan, waktu makan mungkin akan lebih lama dari 20 menit.
Namun, waktu 20 menit itu, menurut Tan, juga berperan penting dalam memberikan rasa kenyang pada tubuh. Studi menunjukkan 20 menit merupakan waktu yang dibutuhkan tubuh merasa kenyang. Singkatnya, tubuh akan merasa kenyang setelah 20 menit dari suapan pertama.
Tan menjelaskan dalam waktu 20 menit setelah suapan pertama, tubuh akan mengeluarkan hormon dan enzim yang memberi sinyal kenyang.
Dirinya kemudian menyarankan agar setiap orang dapat makan dengan tenang agar proses pencernaan bekerja dengan baik.
Makan terburu-buru juga berbahaya bagi tubuh karena dapat meningkatkan risiko tersedak. Makan terburu-buru juga membuat sistem pencernaan bekerja ekstra.
Jika merasa waktu 20 menit tak cukup untuk makan di tempat, sebaiknya makanan di bungkus dan dimakan di rumah.
Berita Terkait
-
Ini Syarat-syarat Perjalanan Transportasi di PPKM Level 4 Hingga Level 1
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
-
Kabupaten Tangerang Tetap Jalankan PPKM Level 4, Ini Tanggapan Mendagri
-
Kasus Aktif Covid-19 Menurun, Anies: Sudah Tidak Ada Pasien di Selasar IGD
-
Terapkan PPKM Level 4, Masuk Pekanbaru Wajib Lengkapi Syarat Ini
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
6 Parfum Murah Terbaik untuk Pria di Alfamart, Wangi Elegan dan Tahan Lama
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kuansing Berangsur Surut
-
Pekanbaru Diprediksi Berawan, Kota Besar Lainnya Diguyur Hujan
-
Harga Emas di Pegadaian Kompak Anjlok, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tak Ada Lawan, Agung Nugroho Kembali Jadi Ketua Demokrat Riau