SuaraRiau.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 resmi berlaku 26 Juli. Hal ini dilakukan seiring dengan kasus Covid-19 yang belum mereda.
Dalam penerapannya, salah satunya soal pelanggan di tempat makan. Pemerintah mengizinkan masyarakat makan di tempat atau dine in dengan waktu 20 menit.
Diizinkannya waktu makan selama 20 menit kemudian menuai beragam reaksi. Aturan tersebut membuat perdebatan lantaran dianggap terlalu singkat.
Terkait waktu makan, ahli kesehatan masyarakat, dr Tan Shot Yen menjelaskan bahwa ukuran lama waktu yang dihabiskan untuk makan tidak bisa digeneralisir pada setiap orang.
Menurutnya, lama waktu yang diperlukan untuk makan bergantung pada jenis makanan, kepadatan makanan, ukuran makanan (porsi), serta kondisi fisik seseorang.
"Berapa lama waktu makan tergantung jenis makanan apa yang dimakan, berapa porsi," ujar Tan Shot Yen dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (26/8/2021).
Ia mengungkapkan bahwa waktu mengunyah setiap orang juga berbeda-beda. Setiap makanan memiliki tekstur beragam dan masing-masing tidak bisa dipatok untuk dikunyah sesuai anjuran sebanyak 32 kali.
"Makan harus mengunyah 32 kali itu enggak selamanya benar karena kan tergantung pada apa yang dimakan. Makan pisang nggak perlu mengunyah 32 kali, begitu juga makan pisang nggak bisa disamakan dengan makan kacang," tutur Tan.
Makanan yang padat, kata dia, seperti kacang-kacangan dan daging, akan membutuhkan waktu lebih lama untuk dikunyah, sehingga lebih lama masuk ke lambung.
Selain itu, sistem pencernaan juga butuh waktu untuk mengantarkan sinyal kenyang ke otak setelah saat mencerna makanan. Alhasil, menurut Tan, waktu makan mungkin akan lebih lama dari 20 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
-
Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi
-
Cuma Siang Ini, Saldo DANA Kaget Gratis Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Harga Sawit Riau Nyungsep, Imbas Penjualan CPO Melemah
-
Kejutan Ratusan Ribu, Ambil Segera DANA Kaget Gratis buat Beli Token Listrik