SuaraRiau.id - Pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah yang menerapkan aturan tersebut.
Terkait penerapannya ke tempat makan, Pemkot Batam mengizinkan masyarakat untuk makan di tempat.
Aturan ini berbeda dibandingkan PPKM sebelumnya, yang menegaskan pelaku usaha hanya menerima layanan makan bawa pulang.
Dalam aturan PPKM terbaru, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," demikian surat edaran dilansir dari Antara.
Hal itu diatur dalam SE Wali Kota Batam No.38 tahun 2021 yang dibagikan Senin (26/7/2021).
Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan di bawa pulang.
Namun untuk restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat.
SE juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermaker dan pasar swalayan.
Pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan akan dinerikan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Begitu pula setiap orang yang melanggar, akan dikenakan sanksi berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah dan kepala daerah.
"SE Wali kota berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku," demikian SE Wali kota Batam. (Antara)
Berita Terkait
-
PPKM Diperpanjang! Ini Daftar Mall yang Tutup Karena PPKM Level 4
-
Ada Ratusan Hajatan Selama PPKM, Satgas Covid-19 Gunungkidul Kerja Keras Membubarkan
-
KSPI ke Anies Baswedan: Jangan Sidak Perusahaan Lain, Rumah Sendiri Tidak!
-
Gibran Keluarkan SE Wali Kota PPKM Level 4: Kabar Gembira untuk Pedagang, Tapi....
-
PPKM Level 4 di Makassar : Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
6 Pilihan HP Memori 128 GB Terbaik Juni 2025, Spek Dewa Harga di Bawah Rp2 Juta
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Wajah Fresh, Terbaik Lindungi Kulit
-
Selamat, Kamu Dapat Transferan Saldo dari 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Segera Buka 3 Link DANA Kaget Terbaru, Amplopnya Berisi Ratusan Ribu
-
Giliran LPAI Bersuara, Sesalkan Dugaan Bullying Sebabkan Bocah SD di Inhu Meninggal