SuaraRiau.id - Pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah yang menerapkan aturan tersebut.
Terkait penerapannya ke tempat makan, Pemkot Batam mengizinkan masyarakat untuk makan di tempat.
Aturan ini berbeda dibandingkan PPKM sebelumnya, yang menegaskan pelaku usaha hanya menerima layanan makan bawa pulang.
Dalam aturan PPKM terbaru, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," demikian surat edaran dilansir dari Antara.
Hal itu diatur dalam SE Wali Kota Batam No.38 tahun 2021 yang dibagikan Senin (26/7/2021).
Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan di bawa pulang.
Namun untuk restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat.
SE juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermaker dan pasar swalayan.
Pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan akan dinerikan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Begitu pula setiap orang yang melanggar, akan dikenakan sanksi berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah dan kepala daerah.
"SE Wali kota berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku," demikian SE Wali kota Batam. (Antara)
Berita Terkait
-
PPKM Diperpanjang! Ini Daftar Mall yang Tutup Karena PPKM Level 4
-
Ada Ratusan Hajatan Selama PPKM, Satgas Covid-19 Gunungkidul Kerja Keras Membubarkan
-
KSPI ke Anies Baswedan: Jangan Sidak Perusahaan Lain, Rumah Sendiri Tidak!
-
Gibran Keluarkan SE Wali Kota PPKM Level 4: Kabar Gembira untuk Pedagang, Tapi....
-
PPKM Level 4 di Makassar : Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
Viral Disangka Maling, Pria Terlantar asal Sumut Dijemput Dinas Sosial Pekanbaru
-
BRI Setujui Dividen Jumbo Rp52,1 Triliun, Kinerja Solid Jadi Penopang