SuaraRiau.id - Pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah yang menerapkan aturan tersebut.
Terkait penerapannya ke tempat makan, Pemkot Batam mengizinkan masyarakat untuk makan di tempat.
Aturan ini berbeda dibandingkan PPKM sebelumnya, yang menegaskan pelaku usaha hanya menerima layanan makan bawa pulang.
Dalam aturan PPKM terbaru, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," demikian surat edaran dilansir dari Antara.
Hal itu diatur dalam SE Wali Kota Batam No.38 tahun 2021 yang dibagikan Senin (26/7/2021).
Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan di bawa pulang.
Namun untuk restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat.
SE juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermaker dan pasar swalayan.
Pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan akan dinerikan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Begitu pula setiap orang yang melanggar, akan dikenakan sanksi berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah dan kepala daerah.
"SE Wali kota berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku," demikian SE Wali kota Batam. (Antara)
Berita Terkait
-
PPKM Diperpanjang! Ini Daftar Mall yang Tutup Karena PPKM Level 4
-
Ada Ratusan Hajatan Selama PPKM, Satgas Covid-19 Gunungkidul Kerja Keras Membubarkan
-
KSPI ke Anies Baswedan: Jangan Sidak Perusahaan Lain, Rumah Sendiri Tidak!
-
Gibran Keluarkan SE Wali Kota PPKM Level 4: Kabar Gembira untuk Pedagang, Tapi....
-
PPKM Level 4 di Makassar : Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel