SuaraRiau.id - Pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah yang menerapkan aturan tersebut.
Terkait penerapannya ke tempat makan, Pemkot Batam mengizinkan masyarakat untuk makan di tempat.
Aturan ini berbeda dibandingkan PPKM sebelumnya, yang menegaskan pelaku usaha hanya menerima layanan makan bawa pulang.
Dalam aturan PPKM terbaru, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," demikian surat edaran dilansir dari Antara.
Hal itu diatur dalam SE Wali Kota Batam No.38 tahun 2021 yang dibagikan Senin (26/7/2021).
Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan di bawa pulang.
Namun untuk restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat.
SE juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermaker dan pasar swalayan.
Pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan akan dinerikan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Begitu pula setiap orang yang melanggar, akan dikenakan sanksi berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah dan kepala daerah.
"SE Wali kota berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku," demikian SE Wali kota Batam. (Antara)
Berita Terkait
-
PPKM Diperpanjang! Ini Daftar Mall yang Tutup Karena PPKM Level 4
-
Ada Ratusan Hajatan Selama PPKM, Satgas Covid-19 Gunungkidul Kerja Keras Membubarkan
-
KSPI ke Anies Baswedan: Jangan Sidak Perusahaan Lain, Rumah Sendiri Tidak!
-
Gibran Keluarkan SE Wali Kota PPKM Level 4: Kabar Gembira untuk Pedagang, Tapi....
-
PPKM Level 4 di Makassar : Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing