Kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, membawa peralatan ibadah masing-masing, membuka karpet bagi tempat ibadah yang menggunakannya.
"Pengurus rumah ibadah membentuk Satgas Covid-19 dan pelaksanaannya diawasi secara berjenjang mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten/kota," jelasnya.
Sementara itu, lanjut dia, kegiatan pada area publik fasilitas umum, tempat wisata dan tempat hiburan termasuk dan tidak terbatas pada gelanggang permainan, diskotik, tempat karaoke, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu.
Baca Juga: Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Idul Adha, Takbiran di Masjid Dibatasi
Sedangkan untuk resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal dengan pengaturan kehadiran undangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat makanan dalam kemasan dan dibawa pulang.
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu, sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah setempat.
"Untuk penggunaan transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, ojek pangkalan dan daring, dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Ansar.
Lebih lanjut Ansar mengatakan penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. (Antara)
Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur Kepri Mulai Beraktivitas Kembali
Berita Terkait
-
Dana Total Rp 60 M Tersedia Bagi 2 Ribu Pelaku UMKM 2024 di Kepulauan Riau
-
Ajak Warga Tertib, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Kepulauan Riau Dibebaskan Mulai Awal Januari 2023
-
Pemprov Kepri Bakal Gunakan Kendaraan Dinas dan Operasional EV, Bentor Pulau Penyengat Juga Bertenaga Listrik
-
Kepulauan Riau Bakal Bangun Bintan Green Circuit, Gubernur Ansar Ahmad Jumpa Chairman Intercity Istanbul Park
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Riau Nomor Dua PHK Terbanyak se-Indonesia, Gubri Wahid Kasih Penjelasan
-
Mengenal Makan Bajambau, Tradisi yang Dihadiri Pejabat Tinggi Riau di Kampar
-
Panjang Lebar Penjelasan Ketua DPRD Pekanbaru soal Mobil Alphard untuk Dinas Wali Kota
-
Libur Lebaran, Sekolah TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba
-
Suryani, Kartini Masa Kini yang Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga Lewat KUR BRI