SuaraRiau.id - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna masuk kriteria daerah yang menerapkan PPKM level tiga.
Ansar sudah menerbitkan surat edaran kepada Bupati Bintan dan Natuna bahwa penerapan PPKM level tiga ini diberlakukan selama 21-26 Juli 2021.
"Kebijakan PPKM ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis (22/7/2021).
Dia menjelaskan, PPKM level tiga harus mematuhi ketentuan, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring. Kemudian kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Idul Adha, Takbiran di Masjid Dibatasi
Kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.
Kemudian industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat di pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran hotel, dan resort baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas maksimal, makan minum di tempat dilakukan dengan ketentuan penggunaan satu sisi meja dengan kursi menghadap ke dinding. Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Ansar.
Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur Kepri Mulai Beraktivitas Kembali
Kemudian, katanya, pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berita Terkait
-
Dana Total Rp 60 M Tersedia Bagi 2 Ribu Pelaku UMKM 2024 di Kepulauan Riau
-
Ajak Warga Tertib, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Kepulauan Riau Dibebaskan Mulai Awal Januari 2023
-
Pemprov Kepri Bakal Gunakan Kendaraan Dinas dan Operasional EV, Bentor Pulau Penyengat Juga Bertenaga Listrik
-
Kepulauan Riau Bakal Bangun Bintan Green Circuit, Gubernur Ansar Ahmad Jumpa Chairman Intercity Istanbul Park
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau