Eko Faizin
Rabu, 21 Juli 2021 | 19:25 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Level 4. [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]

Untuk tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan selama penerapan PPKM Level 4.

Sementara itu, fasilitas umum dan kegiatan hiburan, seni, budaya, saraan olahraga ditutup sementara. (Antara)

Load More