Ilustrasi penerapan PPKM Level 4. [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]
Untuk tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan selama penerapan PPKM Level 4.
Sementara itu, fasilitas umum dan kegiatan hiburan, seni, budaya, saraan olahraga ditutup sementara. (Antara)
Berita Terkait
-
Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan
-
Resmi PPKM Level 4, Pemko Batam Akan Gelar Antigen Massal di Kelurahan
-
Kota Bekasi Resmi PPKM Level 4, Wali Kota Rahmat Effendi: Berat Banget
-
Wali Kota Andi Harun Bersyukur Samarinda Tidak Masuk Kategori PPKM Level 4
-
Wali Kota Umumkan PPKM Palembang Diperpanjang 25 Juli 2021
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid
-
SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan
-
Bandara Pekanbaru Resmi Buka Rute ke Melaka, Terbang 3 Kali Seminggu
-
Plt Gubri Janji Perbaiki Jalan Pekanbaru-Siak Sebelum Lebaran, Buktinya Masih Rusak
-
Harga Pertamax di Riau Jadi Rp17 Ribu, Warga Pindah Isi Pertalite