SuaraRiau.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan daerahnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Level 4.
Hal tersebut berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021. Penerapan PPKM Level 4 itu hingga 25 Juli mendatang.
"PPKM berbasis mikro pada level empat dilaksanakan sampai dengan tingkat RT dan RW," bunyi surat edaran (SE) Wali Kota Batam dilansir dari Antara, Rabu (21/7/2021).
Dalam SE itu, proses belajar mengajar dilakukan secara daring, begitu pula pada kegiatan nonesensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah.
Untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
Kegiatan esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimum 50 persen staf.
Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.
Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, untuk kegiatan kritikal seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi.
Sedang pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf.
Disebutkan juga supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam," demikian SE Wali Kota Batam.
SE juga mengatur kegiatan makan minum untuk hanya menerima pelayanan bawa pulang (take away), tidak makan di tempat.
Pedagang kaki lima diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, namun hanya untuk pelayanan bawa pulang atau take away.
Berita Terkait
-
Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan
-
Resmi PPKM Level 4, Pemko Batam Akan Gelar Antigen Massal di Kelurahan
-
Kota Bekasi Resmi PPKM Level 4, Wali Kota Rahmat Effendi: Berat Banget
-
Wali Kota Andi Harun Bersyukur Samarinda Tidak Masuk Kategori PPKM Level 4
-
Wali Kota Umumkan PPKM Palembang Diperpanjang 25 Juli 2021
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 1.978.000 per Gram di Tengah Gelombang Aksi Massa
-
Kena Skakmat Rakyat! 5 Anggota DPR Dinonaktifkan Buntut Ucapan dan Tingkah Nirempati
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
-
Persib Los Galaticos: Selain Eliano Reijnders, Maung Bandung Rekrut Striker Prancis
-
Durasi Kontrak Eliano Reijnders di Persib Bandung, Resmi Jadi Bagian Skuad Pangeran Biru
Terkini
-
Tidak Benar Kabar Sekolah Diliburkan karena Unjuk Rasa di Pekanbaru
-
Pekanbaru Siagakan 1.500 Personel Gabungan di Unjuk Rasa DPRD Riau Besok
-
Ada Demo di DPRD Riau, Warga Pekanbaru Diminta Lewat Jalur Alternatif
-
6 Link DANA Kaget Akhir Pekan, Segera Klik dan Waspada Penipuan
-
Mahasiswa Unri Khariq Anhar Tersangka UU ITE, Akun Medsos Lenyap