Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 21 Juli 2021 | 19:25 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Level 4. [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]

SuaraRiau.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan daerahnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Level 4.

Hal tersebut berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021. Penerapan PPKM Level 4 itu hingga 25 Juli mendatang.

"PPKM berbasis mikro pada level empat dilaksanakan sampai dengan tingkat RT dan RW," bunyi surat edaran (SE) Wali Kota Batam dilansir dari Antara, Rabu (21/7/2021).

Dalam SE itu, proses belajar mengajar dilakukan secara daring, begitu pula pada kegiatan nonesensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah.

Untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.

Kegiatan esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimum 50 persen staf.

Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.

Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, untuk kegiatan kritikal seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi.

Sedang pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf.

Disebutkan juga supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam," demikian SE Wali Kota Batam.

SE juga mengatur kegiatan makan minum untuk hanya menerima pelayanan bawa pulang (take away), tidak makan di tempat.

Pedagang kaki lima diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, namun hanya untuk pelayanan bawa pulang atau take away.

Untuk tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan selama penerapan PPKM Level 4.

Sementara itu, fasilitas umum dan kegiatan hiburan, seni, budaya, saraan olahraga ditutup sementara. (Antara)

Load More