SuaraRiau.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan daerahnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Level 4.
Hal tersebut berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021. Penerapan PPKM Level 4 itu hingga 25 Juli mendatang.
"PPKM berbasis mikro pada level empat dilaksanakan sampai dengan tingkat RT dan RW," bunyi surat edaran (SE) Wali Kota Batam dilansir dari Antara, Rabu (21/7/2021).
Dalam SE itu, proses belajar mengajar dilakukan secara daring, begitu pula pada kegiatan nonesensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah.
Untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
Kegiatan esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimum 50 persen staf.
Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.
Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, untuk kegiatan kritikal seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi.
Sedang pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf.
Disebutkan juga supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam," demikian SE Wali Kota Batam.
SE juga mengatur kegiatan makan minum untuk hanya menerima pelayanan bawa pulang (take away), tidak makan di tempat.
Pedagang kaki lima diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, namun hanya untuk pelayanan bawa pulang atau take away.
Berita Terkait
-
Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan
-
Resmi PPKM Level 4, Pemko Batam Akan Gelar Antigen Massal di Kelurahan
-
Kota Bekasi Resmi PPKM Level 4, Wali Kota Rahmat Effendi: Berat Banget
-
Wali Kota Andi Harun Bersyukur Samarinda Tidak Masuk Kategori PPKM Level 4
-
Wali Kota Umumkan PPKM Palembang Diperpanjang 25 Juli 2021
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Kuansing usai Pekanbaru dan Rokan Hilir
-
Daftar Nama Pejabat Utama dan Kapolres yang Baru di Polda Riau
-
3 Moisturizer Wardah untuk Cerahkan Kulit, Atasi Kulit Kusam dan Jerawat
-
PSPS Pekanbaru vs Persekat Tegal Segera Berlaga, Tiket Sudah Bisa Dipesan
-
821 Orang Melamar Jadi Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau