Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Juli 2021 | 10:35 WIB
Seorang pria berinisial AZ (33) warga Kabupaten Kampar ditangkap polisi lantaran kasus membawa kabur mobil rental. [dok humas Polsek Tapung Hilir]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial AZ (33) warga Kabupaten Kampar ditangkap polisi lantaran kasus membawa kabur mobil rental. Pelaku tersebut ditangkap polisi hingga ke wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/7/2021) malam.

Sudah lama mobil rental tersebut tak dikembalikan, akhirnya pemilik rental mobil M Humam yang merupakan warga Desa Kijang Jaya Kampar tersebut pun lapor polisi.

Pelaku AZ ditangkap tim Reskrim Polsek Tapung Hilir, Kampar yang mengejar pelaku hingga luar provinsi 

Setelah itu, kemudian seorang rekan pelaku berinisial AS (39) juga ditangkap di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir. Keduanya diduga bersekongkol untuk menggelapkan atau melarikan mobil jenis Daihatsu Xenia.

Baca Juga: Berkali-kali Mencuri Pakai Jimat, Maling Asal Lombok Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini atas laporan korbannya ke Polsek Tapung Hilir karena mobilnya jenis Daihatsu Xenia telah digelapkan oleh pelaku, setelah disewa sebelumnya selama 4 hari sejak (11/6/2021) lalu dan tak pernah dikembalikan.

Aprinaldi menyebut, kejadian ini berawal pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu pelapor dihubungi oleh tersangka AS yang memberitahu bahwa ada orang yang akan datang ke rumahnya untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1030 FS warna putih miliknya.

"Tidak lama setelah itu datanglah tersangka AZ ke rumah pelapor untuk menyewa mobil selama 4 hari, kemudian pelapor memberikan kunci kontak beserta STNK-nya dan kendaraan tersebut langsung dibawa oleh AZ," kata Kapolsek, Senin (19/7/2021).

Kemudian, jelasnya, setelah sampai batas waktu yang disepakati dalam penyewaan kendaraan tersebut, mobil milik pelapor tak kunjung dikembalikan dan pelaku tak bisa dihubungi.

"Atas kejadian tersebut pemilik mobil mengalami kerugian lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya," ungkapnya.

Baca Juga: Aksi Emak-emak Residivis Pencurian Kepergok Mencuri Lagi, Kabur Saat akan Ditangkap

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi beserta tim opsnal melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Selanjutnya pada Rabu (14/7/2021), Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya di Kota Medan, Sumut.

Lalu Kapolsek Tapung Hilir ini langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota berangkat ke Medan mencari terduga pelaku.

"Lada hari Kamis (15/7/2021) sekira pukul 19.30 WIB, tim tiba di jalan Ugur III Kota Medan dan berhasil mengamankan tersangka AZ. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa pelaku kedua yaitu AS sedang berada di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Tapung Hilir," jelasnya.

Kemudian pada Jumat (16/7/2021), tim langsung mendatangi rumah tersangka ini dan berhasil mengamankan lalu membawanya ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun sayangnya, barang bukti mobil rental yang dibawa pelaku diduga sudah dijualnya di Medan.

"Kami masih mencari kendaraan milik pelapor yang digelapkan oleh pelaku ini, diduga mobil tersebut telah dijual kepada seseorang di Kota Medan," tandasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More