SuaraRiau.id - Penemuan mayat bocah laki-laki di semak-semak beberapa waktu lalu menggegerkan warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
Jasad bocah dalam kondisi penuh luka bacok ditemukan di Jalan Pembangunan Dusun I Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis pada 16 Juni lalu.
Korban merupakan bocah 14 tahun yang sebelumnya pergi mengaji, namun hilang. Keesokan harinya bocah malang tersebut ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah tersebut, pelaku ditangkap. Pelaku adalah pria berinisial IN (48) yang juga merupakan warga setempat.
Dari penuturan tersangka, sebelum dibunuh bocah 14 tahun itu disodomi pelaku.
Lantaran aksi bejatnya takut terbongkar, lalu pelaku nekat membunuh bocah tersebut dengan menebaskan benda tajam.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, bahwa kasus yang menimpa bocah 14 tahun tersebut cukup memakan waktu, sebab polisi terus mendalami kasus itu dan melengkapi bukti-bukti.
"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia nangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," kata AKBP Hendra Gunawan, Jumat (9/7/2021).
Pelaku tersebut ternyata sudah ditangkap sehari setelah kasus pembunuhan bocah terjadi. Namun lantaran minim saksi dan bukti, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya itu.
"Saat kita tangkap, ada narkoba, jadi kasus narkoba yang kita amankan dulu. Kasus pembunuhannya kita makan waktu 3 minggu prosesnya," ungkapnya.
Kata Kapolres, pelaku mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak.
Setelah korban tumbang, secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.
Atas perbuatan tersebut, terancam 15 tahun penjara.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Berita Terkait
-
Fakta Mayat Bocah Penuh Luka Bacok di Riau, Disodomi sebelum Dibunuh
-
Jacky Chan Pimpin Pencarian Pemancing Hilang di Sungai Mandau Riau
-
Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Riau Cabuli Murid dalam Asrama
-
Sempat Hilang, Buruh Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun Sawit Bengkalis
-
Pernah Jadi Korban, Pria di Muaraenim Ini Sodomi ABG di Belakang Masjid
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Bupati Afni Nilai DBH Sawit untuk Siak Tak Proporsional, Mengapa?
-
5 Mobil Bekas Stylish Selain Honda Jazz, Performa Stabil buat Jangka Panjang
-
Plt Gubri Sebut Izin Pertambangan Emas di Kuansing Bukan untuk Perusahaan
-
Pemprov Riau Bakal Legalkan Pertambangan Emas di Kuansing
-
Keterbatasan Fiskal Jadi Tantangan Utama Riau, Bukan Potensi Ekonomi