SuaraRiau.id - Penemuan mayat bocah laki-laki di semak-semak beberapa waktu lalu menggegerkan warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
Jasad bocah dalam kondisi penuh luka bacok ditemukan di Jalan Pembangunan Dusun I Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis pada 16 Juni lalu.
Korban merupakan bocah 14 tahun yang sebelumnya pergi mengaji, namun hilang. Keesokan harinya bocah malang tersebut ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah tersebut, pelaku ditangkap. Pelaku adalah pria berinisial IN (48) yang juga merupakan warga setempat.
Dari penuturan tersangka, sebelum dibunuh bocah 14 tahun itu disodomi pelaku.
Lantaran aksi bejatnya takut terbongkar, lalu pelaku nekat membunuh bocah tersebut dengan menebaskan benda tajam.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, bahwa kasus yang menimpa bocah 14 tahun tersebut cukup memakan waktu, sebab polisi terus mendalami kasus itu dan melengkapi bukti-bukti.
"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia nangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," kata AKBP Hendra Gunawan, Jumat (9/7/2021).
Pelaku tersebut ternyata sudah ditangkap sehari setelah kasus pembunuhan bocah terjadi. Namun lantaran minim saksi dan bukti, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya itu.
"Saat kita tangkap, ada narkoba, jadi kasus narkoba yang kita amankan dulu. Kasus pembunuhannya kita makan waktu 3 minggu prosesnya," ungkapnya.
Kata Kapolres, pelaku mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak.
Setelah korban tumbang, secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.
Atas perbuatan tersebut, terancam 15 tahun penjara.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Berita Terkait
-
Fakta Mayat Bocah Penuh Luka Bacok di Riau, Disodomi sebelum Dibunuh
-
Jacky Chan Pimpin Pencarian Pemancing Hilang di Sungai Mandau Riau
-
Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Riau Cabuli Murid dalam Asrama
-
Sempat Hilang, Buruh Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun Sawit Bengkalis
-
Pernah Jadi Korban, Pria di Muaraenim Ini Sodomi ABG di Belakang Masjid
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan