Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:08 WIB
Ilustrasi garis polisi pembunuhan bocah. [Suara.com]

SuaraRiau.id - Penemuan mayat bocah laki-laki di semak-semak beberapa waktu lalu menggegerkan warga Kabupaten Bengkalis, Riau.

Jasad bocah dalam kondisi penuh luka bacok ditemukan di Jalan Pembangunan Dusun I Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis pada 16 Juni lalu.

Korban merupakan bocah 14 tahun yang sebelumnya pergi mengaji, namun hilang. Keesokan harinya bocah malang tersebut ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah tersebut, pelaku ditangkap. Pelaku adalah pria berinisial IN (48) yang juga merupakan warga setempat.

Dari penuturan tersangka, sebelum dibunuh bocah 14 tahun itu disodomi pelaku.

Lantaran aksi bejatnya takut terbongkar, lalu pelaku nekat membunuh bocah tersebut dengan menebaskan benda tajam.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, bahwa kasus yang menimpa bocah 14 tahun tersebut cukup memakan waktu, sebab polisi terus mendalami kasus itu dan melengkapi bukti-bukti.

"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia nangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," kata AKBP Hendra Gunawan, Jumat (9/7/2021).

Pelaku tersebut ternyata sudah ditangkap sehari setelah kasus pembunuhan bocah terjadi. Namun lantaran minim saksi dan bukti, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya itu.

"Saat kita tangkap, ada narkoba, jadi kasus narkoba yang kita amankan dulu. Kasus pembunuhannya kita makan waktu 3 minggu prosesnya," ungkapnya.

Kata Kapolres, pelaku mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak.

Setelah korban tumbang, secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.

Atas perbuatan tersebut, terancam 15 tahun penjara.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Load More