SuaraRiau.id - Pemerintah resmi akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini nantinya akan membatasi aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
"Pak presiden tadi menyampaikan kalau PPKM Darurat hanya untuk Bali dan Jawa. Untuk Riau Aman, tadi pak presiden langsung yang menyampaikan langsung," kata Gubernur Riau Syamsuar, Kamis (1/7/2021) siang.
Lebih lanjut, Syamsuar mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga mengapresiasi keseriusan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
"Tadi Pak Kapolda juga disuruh menyampaikan penanganan Karhutla di Riau, dan pak presiden mengapresiasi Riau dan mengucapkan terima kasih," jelasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan memberlakukan Penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Jokowi kemudian menyerukan agar jajaran Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit dan kesediaan obat-obatan hingga oksigen.
Selain itu, ia meminta agar seluruh masyarakat Indonesia mematuhi aturan PPK Darurat demi keselamatan bersama.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19," ucap Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta aparat negara, aparatur sipil negara, tenaga kesehatan untuk bersama-sama untuk menangani pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Jokowi Umumkan PPKM Darurat 2 Pekan, Target Kasus Covid-19 Turun di Bawah 10 Ribu per Hari
-
PPKM Darurat Mulai Berlaku Akhir Pekan, Gus Muhaimin: Harus Optimal!
-
Ngaku Belajar Akhlak dari Jokowi, Addie MS: Aku Bersamamu
-
PPKM Darurat Diterapkan, Apindo Jateng Minta Pemerintah Berikan Stimulus ke Pengusaha
-
PPKM Darurat, Jokowi: Masyarakat Harus Patuhi Aturan Ini!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Dukung Kebutuhan Living Cost Jemaah Haji 2026
-
Cicil Emas Makin Mudah di BRImo, Nikmati Investasi Praktis dengan Bonus Cashback Menarik
-
Karhutla Riau Diprediksi Meningkat di Juni 2026 Akibat El Nino
-
Siswa SMP Meninggal Akibat Ledakan di Sekolah, Disdik Siak Bantah Isu Rakit Bom
-
Sekda Riau Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR yang Seret Abdul Wahid