Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 29 Juni 2021 | 17:44 WIB
Seorang wanita berinisial diamankan polisi terkait surat rapid tes palsu di Batam, Kepulauan Riau. [Foto Batamnews]

Pelaku melakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain. Ia menggunakan stempel palsu milik salah satu klinik kesehatan di Kota Batam. Klinik tersebut diposisikan sebagai korban dari aksi yang dilakukan ini.

Pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman maksimal kurungan enam tahun penjara.

Load More