Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 28 Juni 2021 | 18:54 WIB
]Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Asri Auzar. [Dok Demokrat Riau]

SuaraRiau.id - Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Terkait gugatan Kubu KLB, Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar ikut angkat bicara. Ia menyebut tak ambil pusing dengan pengajuan banding tersebut.

Asri Auzar mengatakan tidak bisa banyak berkomentar sebab hal ini menjadi urusan khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat.

"Itu biarkan saja mereka mengajukannya. Saya tidak bisa jawab karena itu gaweannya DPP," kata dia dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin 28 Juni 2021.

Lebih lanjut, Asri juga menekankan bahwa Ketua Umum Demokrat KLB, Moeldoko bukanlah kader Demokrat karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota.

"Sedikit saya sentil, Moeldoko tidak kader Demokrat yang ditandai dengan Kartu Tanda Anggota," ujar Asri.

Terkait dengan klaim bahwa Moeldoko membawa suara kader ke gugatan tersebut tidak masuk akal karena dirinya sendiri bukan kader.

Untuk diketahui Demokrat versi KLB mengajukan gugatan ke PTUN pada Jumat 25 Juni lalu.

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang telah teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara untuk mensahkan Demokrat versi KLB.

"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah, Jumat (25/6/2021).

Load More