Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 28 Juni 2021 | 11:48 WIB
Ilustrasi jaket. (YouTube/Levi's)

Saat itu, ayah korban sempat terenyuh atas pengakuan anak gadisnya yang baru 16 tahun ini, kemudian pelapor merangkulnya dan menenangkan anaknya, serta berjanji akan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Selanjutnya korban bersama ayahnya mendatangi Polsek Siak Hulu, Kampar untuk pengusutan perkara tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memeerintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak MH untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Selanjutnya pada Sabtu sore (26/06/2021), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelapor serta memintakan visum korban ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, dilakukan penangkapan terhadap tersangka R di Desa Kubang Jaya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More