Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 27 Juni 2021 | 18:36 WIB
Gubernur Riau Syamsuar. [Antara]

Dengan begitu, ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan penularan covid-19 yang ada di Provinsi Riau.

Adapun surat edaran Gubernur Riau nomor 440/UM/1602 prihal Antisipasi Peningkatan Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten/Kota sebagai berikut:

1. Meningkatkan Pengawasan terhadap masyarakat yang baru datang dari Pulau Jawa/Luar Daerah dan kembali ke Daerah Riau wajib melakukan Swab Antigen di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru untuk mendeteksi penularan Covid-19, bagi yang reaktif diwajibkan di Swab PCR dan apabila Positif harus dikarantina di Daerah masing-masing;

2. Setiap Rumah Sakit agar tidak mengurangi kapasitas jumlah tempat tidur baik yang berada di ruang ICU maupun tempat Isolasi, hal ini untuk mengantisipasi akan lonjakan penambahan pasien Positif Covid-19;

3. Pengadaan Obat-obatan, Rapid Antigen, Alat Pelindung Diri (APD) dan lain-lainnya tetap dipersiapkan;

4. Dana untuk kesehatan khususnya Penanganan Covid-19 di setiap Kabupaten/Kota harus tetap tersedia;

5. Mengingat banyaknya Anak-anak yang berada di beberapa Daerah terkonfirmasi Positif Covid-19, maka untuk pembelajaran Sekolah, Madrasah dan Pesantren dilakukan secara Daring.

6. Menutup Tempat Wisata sampai waktu yang akan ditentukan, hal ini dilakukan untuk mencegah Penyebaran Covid-19;

7. Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tingkat RT atau RW dilaksanaka dengan baik oleh Lurah/Kepala Desa bersama Babinsa dan Babinkamtibmas serta peran Posko PPKM di setiap Kelurahan dan Desa harus maksimal;

8. Bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam meningkatkan pelaksanaan Vaksinasi di setiap Daerah target Provinsi Riau 30.000 (Tiga puluh ribu) setiap hari, oleh karena itu apabila persediaan Vaksinasi sudah mendekati habis segera melaporkan kepada kami melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau;

Load More