Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 25 Juni 2021 | 09:25 WIB
Pria ancam bunuh Jokowi. [Twitter]

SuaraRiau.id - Sebuah akun Facebook bernama Lutpi Anwar mengancam akan membunuh Presiden Jokowi jika tidak membebaskan Habib Rizieq Shihab dari tahanan.

Tak hanya itu, sang akun juga menulis pernyataan dengan kalimat kasar dan tak pantas kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Harus dibunuh dengan cara apa supaya dia mati? PKI datang ke Indonesia, Jokowi biadab. Ulama besar, al Habib Rizieq dimasukkan ke dalam penjara, Jokowi bang**t,” tulis akun Lutpi dibagikan ulang akun @narkosun, Kamis 24 Juni 2021.

Melansir Hops.id--jaringan Suara.com, si akun tak terima, lantaran Jokowi kerap menangkap ulama atau pemuka agama panutannya.

Makanya pria yang diketahui berasal dari Bogor, Jawa Barat itu turut mengirimkan perkataan, kemarahannya kepada Jokowi semakin menjadi-jadi.

“Saya tidak rela ulama-ulama dipenjara sama si cungkring,” tegasnya.

Selain itu, parahnya di penghujung kalimat, dia mengajak orang lain bersama-sama mengumpulkan tekat untuk membunuh Jokowi.

Si akun berharap dengan terbunuhnya Jokowi, Indonesia dipimpin sosok lain yang menurutnya lebih baik.

“Siapkan tekat kalian untuk bunuh Jokowi. Ganti lah presiden. Kita rakyat Indonesia sengsara dipimpin oleh si cungkring. Salam dari saya, Lutpi,” kata dia.

Hingga tulisan ini dimuat, unggahan tersebut sudah mendapat ratusan komentar, like, dan retweet. Kebanyakan dari mereka langsung mengirimkan aduan ke akun @DivHumas_Polri melalui kolom komentar.

“Ayo Divisi Humas Polri, disegerakan,” tulis salah satu warganet.

“Yok, Pak Polisi, jangan ada materai yok,” komentar warganet lain.

“Cari sampai ketemu Pak. Sikat. Kurang ajar banget itu kadal,” komentar yang lainnya.

Diketahui, Habib Rizieq divonis divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah usai menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Lebih jauh, dia menambahkan, Habib Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More