SuaraRiau.id - Kepala daerah kabupaten/kota di Riau diminta untuk menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Satgas Covid-19 Riau menyatakan bahwa bagi daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 harus menjalankan aturan dari pemerintah pusat tersebut.
"Instruksi itu harus dijalankan oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten kota, disesuaikan dengan zona di wilayah masing-masing dengan aturan dan rambu-rambu yang sudah diatur dalam instruksi Mendagri itu," kata Jubir Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com pada Rabu 23 Juni 2021.
Kebijakan tersebut antara lain aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen di zona merah. Sedangkan zona lainnya sebanyak 50 persen.
Selain itu, untuk daerah rumah makan, restoran, kafe dan mall yang berada di zona merah hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian untuk belajar mengajar juga belum boleh dilakukan tatap muka, harus melalui daring. Begitu juga dengan rumah ibadah di zona merah juga diminta untuk ditutup sementara.
Di Riau hingga saat ini ada dua kabupaten kota yang masih berstatus zona merah Covid-19 yaitu Pekanbaru dan Rokan Hulu (Rohul).
Maka dua daerah ini harus menjalankan instruksi tersebut secara penuh. Tidak lagi dibedakan berdasarkan zona penyebaran di tingkat kecamatan.
"Jadi tidak bisa dibilang, kelurahan ini merah, kelurahan ini hijau, tidak seperti itu. Kalau kabupaten atau kota itu masih zona merah berarti wilayah itu yang zona merah, jadi ini harus dipatuhi, tidak bisa dikotak-kotakan berdasarkan zonasi di kelurahan," ucap dia.
Lebih lanjut, Yovi menyatakan bahwa dalam instruksi tersebut sudah jelas teknis pelaksanaan yang harus dijalankan oleh masing-masing daerah sesuai dengan zona penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menjalankan arahan dari pemerintah pusat tersebut.
"Mana daerah yang zona merah harus dijalankan aturan itu, kan sudah ada teknis pelaksanaanya," tegas Yovi.
Berita Terkait
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
-
Menikmati Hidangan Istimewa dan Kuah Gurih di Sup Tunjang Pertama Pekanbaru
-
Warung Nasi Goreng Binjai, Tempat Kuliner Malam Penuh Rasa di Pekanbaru
-
Sate Padang Bundo Kanduang, Rasa Asli Minangkabau yang Menggoda Selera
-
Lapau Rang Sangka: Surga Sarapan Minang di Jalan Cipta Karya Pekanbaru
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang