SuaraRiau.id - Jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan lainnya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, mulai 22 Juni-5 Juli 2021.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Langkah tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” ujar Airlangga dikutip dari Antara.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) tersebut mengatakan bahwa terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas.
Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.
"Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.
Menko Airlangga mengatakan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. Secara rinci, ujar dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," ujar Menko Airlangga. (Antara)
Berita Terkait
-
Operasi Yustisi Solo, Petugas Temukan Pedagang Bermobil Positif Covid-19
-
COVID-19 Menggila, Pelanggar PPKM Mikro Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu
-
Ketua DPR Minta Penerapan PSBB di Zona Merah, PPKM Mikro di Zona Lain
-
Kasus Corona Meroket, Anies Akan Segera Umumkan Kebijakan Pengetatan PPKM
-
Corona Ngamuk Hingga 13 Ribu Kasus Sehari, Ini Arahan Jokowi ke Menkes Budi Gunadi
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Dari Anime Sampai Kue Lapis: Warna Brave Pink Simbolkan Kreativitas Perlawanan Warganet
-
Cerita Patrick Kluivert di Lille, Klub yang Dibela Calvin Verdonk: Kelebihan Berat Badan
-
Di Mana Feby Belinda? Istri Ahmad Sahroni Ikut 'Hilang' di Tengah Drama Penjarahan
-
Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru Buat Rakyat Kecil, Tapi Kejar Orang Kaya
-
Seminggu yang Mengubah Segalanya: Kronologi Demo Tunjangan DPR yang Berakhir Chaos dan Penjarahan
Terkini
-
Heboh Anggota DPRD Siak Diancam Mau Dibunuh dan 'Disate' Warga, Begini Ceritanya
-
CEK FAKTA: Massa Jarah dan Bakar Rumah Puan Maharani, Benarkah?
-
Dengan Rekam Jejak Cemerlang, Dhanny Kini Resmi Jabat Corporate Secretary BRI
-
6 Link DANA Kaget Hari Ini, Alternatif Tambahan Penghasilan
-
Bule Belanda Lihat Jalur Kereta Api Maut, Kenang Kakek yang Tawanan Perang di Pekanbaru