SuaraRiau.id - Jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan lainnya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, mulai 22 Juni-5 Juli 2021.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Langkah tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” ujar Airlangga dikutip dari Antara.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) tersebut mengatakan bahwa terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas.
Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.
"Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.
Menko Airlangga mengatakan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. Secara rinci, ujar dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," ujar Menko Airlangga. (Antara)
Berita Terkait
-
Operasi Yustisi Solo, Petugas Temukan Pedagang Bermobil Positif Covid-19
-
COVID-19 Menggila, Pelanggar PPKM Mikro Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu
-
Ketua DPR Minta Penerapan PSBB di Zona Merah, PPKM Mikro di Zona Lain
-
Kasus Corona Meroket, Anies Akan Segera Umumkan Kebijakan Pengetatan PPKM
-
Corona Ngamuk Hingga 13 Ribu Kasus Sehari, Ini Arahan Jokowi ke Menkes Budi Gunadi
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Irit Bensin dan Hemat Perawatan, Cocok buat Harian
-
CEK FAKTA: Luhut Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara, Benarkah?
-
Deddy Handoko Meninggal, Wali Kota Agung Sebut Kehilangan Salah Satu Tokoh di Riau
-
Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Dianiaya Pacar
-
Kronologi Warga Berkelahi dengan Harimau di Indragiri Hulu