Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 20 Juni 2021 | 16:12 WIB
Ilustrasi ayah setubuhi anak kandung.

"Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka lalu pada Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka," ujarnya.

Kemudian pada saat penangkapan sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Lintas Rimbo Panjang-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, petugas berhasil menemukan tersangka sedang berjualan es dawet di tepi jalan.

"Kemudian tim langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.

Terhadap tersangka tersebut, disangkakan melanggar pasal 46 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More