SuaraRiau.id - Seorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial UCK (48), tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17. Kekinian korban tengah hamil tiga bulan.
Aksi pelaku dilakukan sebanyak puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021.Pelaku pun ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Inhu, di salah satu rumah makan di Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Humas Aipda Misran mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban masih duduk kelas 1 SMK. Saat itu pelaku yang baru bangun tidur tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah.
"Saat itu ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya," kata Misran, Selasa (15/6/2021).
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Pelaku lalu mengancam korban dan hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan.
Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali hingga terakhir pada Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. Aksi pelaku dilakukan pada siang hari.
"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ungkapnya.
Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah. Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Profil Markis Kido, Mantan Pebulutangkis Berprestasi Indonesia Meninggal Dunia
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Inhu," tukasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
-
Kakek 69 Tahun Perkosa Bocah Kelas 4 SD di Negara, Diburu Bapak Korban, Lari ke Pantai
-
Pegang Payudara-Coba Perkosa Gadis di Masjid, Pemuda di Sumut Diciduk Polisi
-
I Kadek Angga Budayasa Divonis 6 Tahun Penjara karena Perkosa Anak 8 Tahun
-
Perkosa 9 Muridnya, Guru SD ini Dihukum Mati
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Di Sofifi Maluku Utara, BRI Bawa Semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI untuk UMKM dan Desa BRILiaN
-
Kabut Asap Karhutla, Kemenag Riau Keluarkan Aturan Jam Belajar Sekolah
-
Sekolah di Indragiri Hulu Diliburkan Akibat Asap Karhutla, Siswa Belajar Daring
-
Unri Tetapkan Kuliah Online Imbas Kabut Asap Karhutla di Pekanbaru
-
Kualitas Udara Pelalawan, Pekanbaru hingga Siak di Level Tidak Sehat