SuaraRiau.id - Seorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial UCK (48), tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17. Kekinian korban tengah hamil tiga bulan.
Aksi pelaku dilakukan sebanyak puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021.Pelaku pun ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Inhu, di salah satu rumah makan di Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Humas Aipda Misran mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban masih duduk kelas 1 SMK. Saat itu pelaku yang baru bangun tidur tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah.
"Saat itu ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya," kata Misran, Selasa (15/6/2021).
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Pelaku lalu mengancam korban dan hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan.
Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali hingga terakhir pada Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. Aksi pelaku dilakukan pada siang hari.
"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ungkapnya.
Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah. Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Profil Markis Kido, Mantan Pebulutangkis Berprestasi Indonesia Meninggal Dunia
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Inhu," tukasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
-
Kakek 69 Tahun Perkosa Bocah Kelas 4 SD di Negara, Diburu Bapak Korban, Lari ke Pantai
-
Pegang Payudara-Coba Perkosa Gadis di Masjid, Pemuda di Sumut Diciduk Polisi
-
I Kadek Angga Budayasa Divonis 6 Tahun Penjara karena Perkosa Anak 8 Tahun
-
Perkosa 9 Muridnya, Guru SD ini Dihukum Mati
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing
-
Abdul Wahid Dituntut Lebih Berat, Jaksa KPK Beberkan Alasannya
-
Program AURA BRI Peduli Perkuat Usaha Kelompok Wanita Pengolah Pala di Bogor