SuaraRiau.id - Seorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial UCK (48), tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17. Kekinian korban tengah hamil tiga bulan.
Aksi pelaku dilakukan sebanyak puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021.Pelaku pun ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Inhu, di salah satu rumah makan di Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Humas Aipda Misran mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban masih duduk kelas 1 SMK. Saat itu pelaku yang baru bangun tidur tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah.
"Saat itu ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya," kata Misran, Selasa (15/6/2021).
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Pelaku lalu mengancam korban dan hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan.
Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali hingga terakhir pada Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. Aksi pelaku dilakukan pada siang hari.
"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ungkapnya.
Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah. Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Profil Markis Kido, Mantan Pebulutangkis Berprestasi Indonesia Meninggal Dunia
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Inhu," tukasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
-
Kakek 69 Tahun Perkosa Bocah Kelas 4 SD di Negara, Diburu Bapak Korban, Lari ke Pantai
-
Pegang Payudara-Coba Perkosa Gadis di Masjid, Pemuda di Sumut Diciduk Polisi
-
I Kadek Angga Budayasa Divonis 6 Tahun Penjara karena Perkosa Anak 8 Tahun
-
Perkosa 9 Muridnya, Guru SD ini Dihukum Mati
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Viral di Medsos, Orangtua Diduga Paksa Anak Mengemis Akhirnya Diamankan
-
Video Viral Dugaan Anak Dipaksa Ngemis oleh Orangtuanya di Pekanbaru
-
Terbuat dari Emas hingga Berlian, Mahkota Asli Sultan Siak Dipamerkan di HUT Riau
-
CEK FAKTA: Nasabah Bank Ramai-ramai Tarik Uang Akibat Pemblokiran Rekening, Benarkah?
-
Kukuhkan Dominasi, BRI Raih Best Domestic Custodian Bank dengan Asset Under Custody Terbesar