SuaraRiau.id - Seorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial UCK (48), tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17. Kekinian korban tengah hamil tiga bulan.
Aksi pelaku dilakukan sebanyak puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021.Pelaku pun ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Inhu, di salah satu rumah makan di Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Humas Aipda Misran mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban masih duduk kelas 1 SMK. Saat itu pelaku yang baru bangun tidur tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah.
"Saat itu ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya," kata Misran, Selasa (15/6/2021).
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Pelaku lalu mengancam korban dan hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan.
Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali hingga terakhir pada Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. Aksi pelaku dilakukan pada siang hari.
"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ungkapnya.
Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah. Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Profil Markis Kido, Mantan Pebulutangkis Berprestasi Indonesia Meninggal Dunia
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Inhu," tukasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia
-
Kakek 69 Tahun Perkosa Bocah Kelas 4 SD di Negara, Diburu Bapak Korban, Lari ke Pantai
-
Pegang Payudara-Coba Perkosa Gadis di Masjid, Pemuda di Sumut Diciduk Polisi
-
I Kadek Angga Budayasa Divonis 6 Tahun Penjara karena Perkosa Anak 8 Tahun
-
Perkosa 9 Muridnya, Guru SD ini Dihukum Mati
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kisah Sukses Nasabah ULaMM Syariah: Berdayakan Usaha Mikro untuk Ketahanan Pangan
-
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Begini Respons Warga Pekanbaru
-
3 Mobil Bekas Toyota dengan Captain Seat, Hadirkan Keamanan dan Kenyamanan Ekstra
-
Parkir di Alfamart Pekanbaru Gratis Mulai 1 Januari 2026, Indomaret Kapan?
-
Sejumlah Jalan di Pekanbaru Ditutup saat Malam Tahun Baru, Berikut Daftarnya