SuaraRiau.id - Sebanyak tujuh warga Dumai, ditangkap lantaran aksi premanisme dengan melakukan pungutan liar (pungli) dengan menggunakan karcis kepada para sopir truk di kota Pelabuhan tersebut.
Mereka ditangkap petugas Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan, pada Jumat (11/6/2021).
Mereka diketahui kerap melakukan aksi pungli tersebut di Jalan PU Lama Nerbit, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, para tersangka tersebut mengutip pungutan liar tersebut dengan modus sebagai uang jasa siram jalan.
"Mereka menggunakan karcis dengan nilai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Aksinya yang dilakukan mereka sangat meresahkan," kata Andri Ananta, Minggu (13/6/2021).
Diungkapkan Kapolres, adapun 7 tersangka beserta perannya masing-masing ialah JN (50) selaku ketua koperasi dan orang yang mempekerjakan terhadap anggota koperasi dalam kegiatan pungli. Ia juga merupakan orang yang menerima hasil dari kegiatan pungli tersebut.
Kemudian kedua, JH (19) yang berperan sebagai orang yang melaksanakan pungli di lapangan sebagai tukang kutip terhadap sopir, dan ia bertugas pada shift malam.
Kemudian, AM (26) berperan sebagai tukang kutip dan pengumpul uang pungli dari JH (19) untuk kemudian disetor kepada pelaku lain, AR (53).
Sementara AR (53) dan JF (38) berperan sebagai kordinator lapangan dan menerima hasil pungli.
Kemudian, kata Kapolres, ada lagi HB (42) dan HM (52) yang memiliki peran sebagai kordinator lapangan yang menyelesaikan persoalan apabila ada supir yang komplain dan mereka menerima hasil pungli.
"Bersama 7 tersangka iniz turut diamankan sejumlah barang bukti uang tunai hasil pengutipan dari para supir senilai Rp. 2.716.000 juta, karcis jasa penyiraman jalan dan karcis jasa parkir tepi jalan umum," jelasnya.
Sementara terkait modus operandi, dijelaskan Kapolres Dumai bahwa para pelaku meminta uang kepada para supir sebagai uang jasa penyiraman jalan.
"Dan jika tidak diberi, maka supir tidak dibolehkan lewat untuk menuju ke area perusahaan tujuan," tuturnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh tersangka tindak pidana premanisme dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli) menggunakan karcis ini dijerat pasal 368 Jo 335 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.
"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran untuk memberantas Premanisme dan Pungli di wilayah Kota Dumai. Bagi masyarakat diharapkan kerjasamanya untuk melaporkan seluruh informasi apabila mendapat ataupun melihat adanya aksi Premanisme, Pungli dan berbagai hal lainnya yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang telah terjaga di Kota Dumai," pesannya.
Berita Terkait
-
Viral Pungli Parkir Rp 25 Ribu di Bagan Percut, Polisi Turun Tangan
-
Mahasiswi Coba Bunuh Diri di Toilet SPBU Dumai, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Preman-preman Batam Ditangkap, Sering Lakukan Pungli dan Beking Parkir Liar
-
Terciduk Tarik Pungli dari Pengendara, Puluhan Preman di Medan Dihukum Sapu Jalan
-
Koordinator Pungli di JICT Tanjung Priok Pakai Uang Pungli Beli Sepatu Bola
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Didukung BRI, Couplepreneur Sukses Bawa Craftote Tembus Pasar Global
-
BBRI Jadi Primadona Investor: Rekomendasi Buy Mengalir, JP Morgan Tambah Kepemilikan
-
Pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru Sepanjang 30 Km Dilanjutkan, Ini Rinciannya
-
7 Pompa Air Murah Rp300 Ribuan: Anti Berisik, Jangan Takut Tagihan Listrik Naik
-
Cek 7 Link DANA Kaget Terbaru, Cuan Awal Pekan Khusus Buatmu