Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 09 Juni 2021 | 15:51 WIB
Ilustrasi penarikan vaksin Covid-19. [getty image]

Dalam surat tersebut tertulis vaksin harus sudah dikembalikan paling lambat sore di hari yang sama. Tak ada pengecualian bagi rumah sakit untuk mengembalikan vaksin.

"Sehubungan dengan adanya evaluasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Pemerintah Kota Pekanbaru, maka kami memerintahkan kepada seluruh direktur rumah sakit se-Pekanbaru untuk segera mengembalikan vaksin Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru," tulis surat yang ditandatangani Kabid Sumber Daya Dinkes Pekanbaru, David Oloan.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More