Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 09 Juni 2021 | 13:31 WIB
Ilustrasi divaksin Covid-19. [Antara]

SuaraRiau.id - Penerapan sanksi tegas kepada warga yang tak mau divaksin terutama bagi penerima bantuan sosial (bansos) bakal dilakukan Pemkot Dumai.

Pemkot Dumai bakal memberikan penundaan bahkan penghentian pemberian bansos jika warga yang enggan divaksin Covid-19.

Perihal penerapan itu pihak pemkot telah menyebarkan surat edaran kepada masyarakat melalui RT khususnya bagi penerima jaminan sosial dan bansos agar mengikuti vaksinasi massal tersebut.

"Ini kita lakukan selaku pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan bahaya Covid-19,"ujar Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, Hasan Basri pada Selasa (8/7/2021) dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Mengacu peraturan itu Pemko Dumai terus lakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi demi menjaga kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid 19.

"Jadi selain diberikan sanksi penundaan bansos, kita juga akan memberikan saksi administrasi," tegas dia.

Load More