Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 09 Juni 2021 | 12:09 WIB
Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir. [Facebook]

Jadi MK mencabut ketentuan pasal Pasal 134, 136 bis, 137 dan Pasal 154-155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah melalui putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 6/PUU-V/2007, masyarakat dapat menghina presiden atau pemerintah tanpa dipidana.

Load More