SuaraRiau.id - Pasal penghinaan presiden masuk dalam draf Rancangan KUHP yang masih dibahas panjang di parlemen. Dimasukkannya pasal itu dalam RKUHP mengundang pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Dalam pasal hina presiden, ancaman pidana penjara 4,5 tahun untuk para pelaku. Sedangkan ada ancaman pidana 2 tahun bui bagi yang hina DPR.
Kantor Staf Presiden (KSP) sudah menegaskan pasal itu berlaku untuk penghinaan pada presiden. Beda dengan kritik. KSP memastikan masyarakat jangan khawatir kritik pada presiden itu akan dipidana.
Sepanjang kritik ke presiden itu untuk evaluasi, perbaikan, masukan dan untuk kebaikan, maka nggak perlu khawatir kritik akan berbuah jadi pidana penjara.
Terkait itu, seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) melalui akun Twitternya mengingatkan orang Istana soal efek karma pasal hina presiden.
Akun Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir ikut merespons sikap KSP tersebut. Ia membalas komentar KSP itu agar hati-hati dengan karma. Jangan sampai rezim saat ini yang buat pasal hina presiden tapi nanti malah kena getahnya.
“Aduuhh Mas Bro…sadar gak sih, nanti kalau roda kekuasaan berputar, pasal penghinaan itu bisa dikenakan pada kalian yang sekarang asyik duduk di kursi empuk. Kekuasaan itu gak selamanya. Ada gilirannya. Jgn sampai kalian skr yg buat itu pasal, kalian jg yg mencicipinya kelak,” kata akun Gus Nadir dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Ia berandai bagaimana kalau nanti kekuasaan bergiliran, sekarang yang oposisi nanti menjadi penguasa dan sebaliknya, apakah akan tetap konsisten sikapnya dengan pasal hina presiden itu.
Lebih detail lagi, akun ini bertanya juga bila nanti presiden berikutnya itu tetap akan nyaman dengan pasal hina presiden itu diberlakukan untuk pendukungnya.
“Apa Presiden berikutnya tidak akan tergoda memakai pasal penghinaan tsb kalau kelak para buzzeRp berganti jadi BuzzerOposisiRp? Ayooo mikir lagi yg lebih keras. Jangan cuma mikir itu pasal hanya berlaku di periode Jokowi saja. Senjata makan tuan nanti hehhehe,” tulis akun itu.
Akun tokoh NU ini menilai pasal penghinaan itu biasanya jadi pasal karet. Tafsirnya sesuai selera penguasa atau kelompok yang kuat gitu.
Makanya yang diuntungkan dengan adanya pasal penghinaan sejatinya adalah yang kuat biasanya gitu.
“Pasal penghinaan biasanya pasal karet, baik penghinaan thd agama atau thd pejabat/institusi negara. Multi-tafsir. Bisa ditarik kesana kemari, sesuai penafsiran mayoritas, dan mereka yg berkuasa. Mungkin komposisi mayoritas-minoritas sulit bergeser, tapi kekuasaan jelas berputar,” jelasnya.
Diketahui, draf RUU KUHP Bab IX belakangan menjadi sorotan. Dalam bab tersebut mengatur soal tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Nah dalam pasal 354 tertulis pada draf, setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman melalui sarana teknologi akan terancam hukuman penjara 2 tahun.
Berita Terkait
-
Draf Pasal Penghinaan Presiden, Ali Ngabalin: Bukan Persoalan Jokowi Saja
-
Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
-
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
-
Geram sama Gisel soal Nama Panggilan Kuda, Tokoh NU Colek Akun Polri
-
Santri NU Jangan Jadi Buzzer, Gus Nadir: Lebih Baik Jadi Tukang Parkir
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
Penduduk Miskin di Riau Bertambah, Terbesar dari Perdesaan
-
4 Mobil MPV Bekas 50 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman Muat 8 Penumpang
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?