Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 07 Juni 2021 | 17:24 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut telah menerima Rp 11,2 miliar sebagai fee pengadaan bantuan sosial atau bansos sembako Covid-19.

Hal itu terungkap sesuai penuturan saksi eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (7/6/2021).

Mensos Juliari Batubara diketahui didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

"Di putaran pertama jumlah 'fee' setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 adalah Rp 14,014 miliar untuk 'fee' setoran dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp 11,2 miliar," jelas Matheus Joko Santoso dikutip dari Antara, Senin (7/6/2021).

Joko kala itu bertugas untuk mengutip Rp 10 ribu per paket sembako sebagai fee setoran dan Rp 1.000 per paket sembako sebagai fee operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako.

Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp 300 ribu per paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket.

Putaran pertama pengadaan bansos Covid-19 berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan.

"Saya serahkan langsung ke Pak Adi Wahyono, Pak Adi serahkan ke Pak Eko atau Bu Selvy," tambah Joko.

Eko yang dimaksud adalah Eko Budi Santoso yang adalah ajudan Juliari, sedangkan Selvy adalah Selvy Nurbaety yang merupakan sekretaris pribadi Juliari.

"Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan ke Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kita juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan 'fee' sampai bulan Juni-November," ungkap Joko.

Namun, Joko mengaku tidak pernah menyerahkan "fee" secara langsung. (Antara)

Load More