SuaraRiau.id - Pelaku membacokan berinisial S alias I terhadap Onwarnidah, seorang guru PNS di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis akhirnya ditangkap.
Tersangka pembunuhan sudah hampir 6 tahun jadi buronan polisi.
Pria paruh baya yang merupakan mantan suami dari korban tersebut ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya yang berada di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Dia melakukan aksi pembacokan terhadap Onwarnidah pada 30 November 2015, lantaran ditenggarai masalah rumah tangga dan pernah masuk jeruji besi akibat laporan mantan istrinya atas tindakan KDRT.
Karena kalap, pelaku ini pun melakukan aksi keji kepada guru PNS sekolah dasar tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol VWA Sianipar menjelaskan, kronologis pembunuhan itu terjadi berawal Senin 30 November 2015 sekira pukul 07.30 WIB.
Saat itu, pelapor kasus pembacokan yang merupakan keluarga korban menerima telepon dari keponakannya yang mengatakan bahwa Onwarnidah sudah dibacok mantan suami korban di warung Wak Comot di Jalan M Salim RT 003 RW 001 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, tepatnya di depan Lapangan bola kaki dekat sekolah.
"Pada saat itu pelapor mendatangi TKP melihat kondisi tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah dan tidak bernyawa dengan luka bacokan, selanjutnya pelapor bersama-sama dengan warga mengantarkan korban ke klinik namun korban sudah meninggal," katanya, Selasa (1/6/2021).
Lantas kejadian pembunuhan ini langsung mengegerkan warga, lantaran saat pelakunya merupakan mantan suami dari korban.
Kapolsek menjelaskan, saudara korban melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut. Sejak saat itu, penyidik dan tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, diperoleh informasi tempat persembunyian pelaku berada di daerah Banyuasin, Sumsel.
Selanjutnya Kapolsek membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan penyidik pembantu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku.
Setibanya di daerah Banyuasin, Sumsel, tim kemudian berkoordinasi dengan tim opsnal Polsek Mariana, Polres Banyuasin untuk mencari tempat persembunyian pelaku yang diduga berada di sebuah pulau di daerah Kabupaten Banyuasin tersebut.
Kemudian polisi melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diperoleh informasi pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pada Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 22.20 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka S alias I ini dari tempat persembunyiannya di daerah Perumahan Perkebunan PT Tunai Batu Lampung Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," jelasnya.
Selanjutnya tim Polsek Pinggir menginterogasi tersangka yang mengakui benar telah membunuh korban Onwarnidah yang merupakan mantan istri tersangka.
Motifnya, pelaku mengaku karena sakit hati telah dilaporkan korban melakukan karena kasus KDRT sehingga dia menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014.
Selain itu, kata Kapolsek, korban juga menggugat cerai saat tersangka menjalani hukuman penjara serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah.
Sehingga pada Senin 30 November 2015 yang lalu, di saat tersangka menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun yang terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.
"Korban berbicara kasar kepada tersangka sehingga tersangka tersinggung dan emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motor tersangka dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah," ungkapnya.
Pada saat itu, lalu tersangka membuang parang ke samping warung Wak Comot dan melarikan diri.
Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin.
"Saat ini tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya
Kapolsek menjelaskan, tersangka disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Penjaga Warung Kopi di Bekasi Dibacok, HP Dibawa Kabur
-
Rumah-Mobil Penjual Bensin di Riau Terbakar Gegara Pembeli Merokok
-
Cemburu, Suami di Sumenep Bacok Kepala Mantan Pacar Istri Pakai Celurit
-
Kronologi Kepala Dusun Bacok Warga di Pariaman hingga Tewas
-
Bacok Mantan Istri, Pria di Sumut Diciduk Polisi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Daftar Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 25 Februari-3 Maret 2026
-
Viral Video Bocah di Pekanbaru Diduga Dipukuli Oknum Polisi
-
Tambahan 15 Ton Garam Semai untuk Operasi Hujan Buatan di Riau
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
5 HP Gaming 1 Jutaan: Fitur Lengkap, RAM Besar dan Baterai Awet