SuaraRiau.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara serta denda 20 juta subsider enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Terkait itu, Rocky Gerung pun menyentil sejumlah pejabat atas vonis yang diterima Habib Rizieq.
Rocky Gerung menyebut vonis yang dijatuhkan ke Habib Rizieq dinilai bisa menjadi dasar para pejabat yang melakukan kesalahan sama yaitu yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, kerumunan massa menjadi salah satu tuduhan yang dialamatkan Habib Rizieq saat menggelar acara di Petamburan.
Kerumunan massa seperti itu, juga secara tidak langsung dikritik Rocky Gerung sering dilakukan pejabat negara.
Dalam diskusi Secangkir Opini di Youtube Refly Harun, ia bahkan menyebut beberapa pejabat seperti Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus mendapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq.
“Harusnya berlaku tuh Stare Decisis. Hukuman juga harus diterapkan kepada pejabat yang buat kerumunan,” kata Rocky dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/6/2021).
Stare Decisis adalah preseden, prinsip atau aturan yang ditetapkan dalam kasus hukum sebelumnya yang mengikat atau persuasif tanpa harus pergi ke pengadilan untuk pengadilan.
Itu artinya, kata Rocky, jika Habib Rizieq telah divonis delapan bulan penjara, maka sesuai dengan Stare Decisis Presiden Joko Widodo dan Khofifah serta pejabat negara lain yang membuat kerumunan otomatis harus dihukum penjara.
“Jika Habib Rizieq mendapat hukuman, ini jadi barometer (pijakan) jeratan hukuman ke pejabat yang lain melakukan hal yang sama dengan Habib Rizieq,” tutur dia.
Habib Rizieq ajukan banding
Dengan vonis yang telah dijatuhkan Hakim, kesempatan banding dimanfaatkan Habib Rizieq yang tak menerima putusan vonis hakim atas pelanggaran kasus kerumunan di dua lokasi yakni Petamburan dan Megamendung.
Banding putusan hakim tersebut diungkap kuasa hukum Habib Rizieq yakni Aziz Yanuar yang menyampaikan bahwa permohonan banding akan ditempuh kuasa hukum Rizieq.
“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” ujar Aziz Yanuar, Selasa (1/6/2021).
Meski ditegaskan Aziz, jika kliennya sebenarnya sudah menerima putusan vonis hakim karena merasa sudah lelah menjalani proses hukum yang berlangsung.
“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok
-
Berkerumun Tak Patuhi Prokes, Acara Syawalan di Playen Dibubarkan Polisi
-
Tak Terima Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp20 Juta, Jaksa Ajukan Banding
-
PA 212 Minta Jokowi Dipenjara, Buntut Vonis Habib Rizieq
-
Rocky Gerung: Jokowi Itu Kader Oligarki, PDIP Seharusnya Malu
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Anggota TNI AU Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya, Personel Lain Diperiksa
-
PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekanbaru Berpeluang Jadi Penuh Waktu
-
Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut
-
Tanggapan Kapolda Riau soal Laporan Konten TikTok yang Catut SF Hariyanto
-
Akun TikTok Dipolisikan, Tuduh SF Hariyanto Komentari Eks Kapolri Sadap Presiden