Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 02 Juni 2021 | 10:30 WIB
Aktifis Rocky Gerung bersama kuasa hukumnya Saat tiba di gedung Diskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (1/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Habib Rizieq ajukan banding
Dengan vonis yang telah dijatuhkan Hakim, kesempatan banding dimanfaatkan Habib Rizieq yang tak menerima putusan vonis hakim atas pelanggaran kasus kerumunan di dua lokasi yakni Petamburan dan Megamendung.

Banding putusan hakim tersebut diungkap kuasa hukum Habib Rizieq yakni Aziz Yanuar yang menyampaikan bahwa permohonan banding akan ditempuh kuasa hukum Rizieq.

“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” ujar Aziz Yanuar, Selasa (1/6/2021).

Meski ditegaskan Aziz, jika kliennya sebenarnya sudah menerima putusan vonis hakim karena merasa sudah lelah menjalani proses hukum yang berlangsung.

“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Load More