Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 01 Juni 2021 | 12:24 WIB
Ustadz Adi Hidayat.[YouTube/Adi Hidayat Official]

SuaraRiau.id - Kabar Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang dituduh mengambil dana donasi Palestina terus berlanjut. Bahkan sampai-sampai pihak UAH menunjukkan bukti tranferan.

Namun, pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul menilai, seharusnya bukan UAH yang menunjukkan bukti transfer tersebut, tapi sebaliknya justru yang harus membuktikan ialah para penuduh UAH.

Chudry mengatakan, prinsip dasar dalam sebuah peristiwa hukum pidana, harus terdapat seseorang yang melanggar hukum pidana dan ada korban yang dirugikan.

“Peristiwa pidana ini pada prinsipnya, ada orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana dan kemudian ada korbannya. Di dalam peristiwa ini, siapa pelakunya? Siapa korbannya?,” katanya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/6/2021).

“Permasalahannya kan dibilang, buktiin dong itu (UAH) tidak melakukan penggelapan dana. Nah di dalam hukum, termasuk hukum pidana, siapa orang yang menuduh, dia wajib yang membuktikan gitu. Jadi bukan orang yang dituduh harus membuktikan,” sambungnya.

Terkait pembuktian atas tuduhan atau dugaan yang dilayangkan, sebenarnya hanya berlaku pada tindak pidana perkara korupsi dalam pasal tertentu.

“Pembalikan pembuktian itu sangat terbatas dan hanya terdapat dalam perkara tertentu. Misalnya perkara korupsi, dalam pasal tertentu si pelaku yang diduga korupsi itu yang berkewajiban bahwa kekayaannya dia itu bukan hasil korupsi. Tapi ini karena tindak pidana umum, jadi termasuk ketentuan umum, siapa yang menuduh, dia yang membuktikan,” jelas dia.

Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan tak ingin damai terhadap akun-akun pemfitnah yang berpotensi memecah bangsa dengan narasi di media sosial.

Ternyata Ustaz Adi Hidayat tak diam saja atas munculnya akun pemfitnahnya dalam hal donasi Palestina. Operasi siber tim Ustaz Adi Hidayat menemukan hal penting.

Tim Ustaz Adi Hidayat bergerak, beroperasi dan akhirnya menemukan jejak digital akun pemfitnah. Dari temuan itu Ustaz Adi Hidayat bisa membuktikan akun pemfitnah ini di ruang pengadilan nantinya setelah dilaporkan.

Ustaz Adi Hidayat menjawab banyak pertanyaan jadi nggak sih mau laporkan akun pemfitnah ke kepolisian. Pendakwah itu tegaskan sudah bulat tak ada mediasi atau damai dengan urusan yang berpotensi memecah persatuan bangsa.

Dia nggak mau berdamai dengan akun pemfitnah yang sengaja membenturkan dan ditujukan secara langsung dalam bentuk gambar, narasi, framing dan lainnya.

“Jadi ini bukan rencana (melaporkan) tapi memang hal yang sudah kami siapkan. Sedang distrukturisasi bagaimana delik yang sesuai delik hukum yang sesuai,” katanya, Senin 31 Mei 2021.

Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan bahwa sejauh ini operasi timnya menemukan hal yang bisa menguatkan untuk jadi bahan delik pelaporan akun pemfitnah soal donasi Palestina.

Meski sibuk berdakwah, Ustaz Adi Hidayat punya tim riset sampai tim IT yang memelototi akun pemfitnah.

“Kami pantau juga jejak digital di masa lalu yang memang terlihat juga. Jadi orang yang sering buat iseng sengaja menjatuhkan, membuat berita untuk kesankan citra buruk, downgrade seseorang Insya Allah sudah ada jejaknya, tanggal dan bulan berapa serta apa yang dtulis,” ujarnya.

Operasi tim Ustaz Adi Hidayat menemukan pula ada benang merah pada akun-akun pemfitnah yang bakal dilaporkan ke kepolisian. Konten-konten akun pemfitnah itu sudah menunjukkan niatan yang menyerang dan menyudutkan targetnya lho.

“Dan ternyata kasus kekinian terkait itu, berkaitan dengan cuitan tulisan yang pernah muncul sebelumnya, dalam menyoal downgrade memberi kesan negatif. Di Youtube cukup banyak tampilan berita, ada breaking news. Saya pastian Insya Allah, hari ini pengacara kami ingin coba selesaikan hal-hal yang memecah belah bangsa, memecah persatuan bangsa,” katanya.

Load More