SuaraRiau.id - Kabar Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang dituduh mengambil dana donasi Palestina terus berlanjut. Bahkan sampai-sampai pihak UAH menunjukkan bukti tranferan.
Namun, pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul menilai, seharusnya bukan UAH yang menunjukkan bukti transfer tersebut, tapi sebaliknya justru yang harus membuktikan ialah para penuduh UAH.
Chudry mengatakan, prinsip dasar dalam sebuah peristiwa hukum pidana, harus terdapat seseorang yang melanggar hukum pidana dan ada korban yang dirugikan.
“Peristiwa pidana ini pada prinsipnya, ada orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana dan kemudian ada korbannya. Di dalam peristiwa ini, siapa pelakunya? Siapa korbannya?,” katanya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/6/2021).
“Permasalahannya kan dibilang, buktiin dong itu (UAH) tidak melakukan penggelapan dana. Nah di dalam hukum, termasuk hukum pidana, siapa orang yang menuduh, dia wajib yang membuktikan gitu. Jadi bukan orang yang dituduh harus membuktikan,” sambungnya.
Terkait pembuktian atas tuduhan atau dugaan yang dilayangkan, sebenarnya hanya berlaku pada tindak pidana perkara korupsi dalam pasal tertentu.
“Pembalikan pembuktian itu sangat terbatas dan hanya terdapat dalam perkara tertentu. Misalnya perkara korupsi, dalam pasal tertentu si pelaku yang diduga korupsi itu yang berkewajiban bahwa kekayaannya dia itu bukan hasil korupsi. Tapi ini karena tindak pidana umum, jadi termasuk ketentuan umum, siapa yang menuduh, dia yang membuktikan,” jelas dia.
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan tak ingin damai terhadap akun-akun pemfitnah yang berpotensi memecah bangsa dengan narasi di media sosial.
Ternyata Ustaz Adi Hidayat tak diam saja atas munculnya akun pemfitnahnya dalam hal donasi Palestina. Operasi siber tim Ustaz Adi Hidayat menemukan hal penting.
Tim Ustaz Adi Hidayat bergerak, beroperasi dan akhirnya menemukan jejak digital akun pemfitnah. Dari temuan itu Ustaz Adi Hidayat bisa membuktikan akun pemfitnah ini di ruang pengadilan nantinya setelah dilaporkan.
Berita Terkait
-
Serangan Udara Israel Tewaskan Puluhan Orang di Sekolah Gaza: Hamas Jadikan Warga Sipil Tameng?
-
Israel Tewaskan Komandan Hamas dalam Serangan Drone di Lebanon
-
Gaza Terancam Terbelah: Netanyahu Umumkan Rencana Koridor Militer Kontroversial
-
Gaza: Ladang Ranjau Tak Terlihat, Anak-Anak Jadi Korban Utama Setelah Gencatan Senjata
-
Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari yang Disebut Geni Faruk Seperti Setahun Berpuasa, Benarkah?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak