SuaraRiau.id - Penceramah Ustaz Adi Hidayat (UAH) baru-baru ini disudutkan di media sosial soal dana donasi Palestina. Namun, ia tak main-main akan mempolisikan para pemfitnahnya.
Ustaz Adi Hidayat pun meminta kepada mereka untuk tidak menyiapkan materai, karena dirinya menegaskan tidak akan berdamai.
Adi Hidayat menjelaskan, tim hukumnya sedang menyusun dengan cermat konstruksi hukum dan delik laporannya untuk menyeret para pemfitnahnya tersebut ke meja pengadilan.
Hal itu disampaikan UAH lewat videonya yang tayang di kanal Youtube Adi Hidayat Official, seperti dilihat pada Senin 31 Mei 2021.
Dalam tayangan video itu, UAH juga mengingatkan kepada pemilik media sosial yang memfitnah dan memecah persatuan bangsa untuk siap-siap bertemu dengannya di pengadilan.
Sebab, ia mengaku sudah bulat melaporkan mereka ke aparat.
Ustaz Adi pun menegaskan meskipun pemfitnahnya itu mengklarifikasi atau dalam arti mengeles, dirinya tetap akan mempolisikan mereka.
“Tapi kalau masih ngeles, masih merasa biasa masih tertawa-tawa dalam kesalahan yang tak mau disadari, alangkah baiknya kita tegakkan keadilan. Dan saya yakin kepolisian akan sangat profesional dengan tagar Presisi disiapkan Jenderal Sigit, ini akan berjalan baik, saya punya keyakinan, dan masyarakat nggak perlu menduga-duga. Ini sudah keterlaluan,” ujar Ustaz Adi Hidayat dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/6/2021).
Ia pun mengungkapkan, salah satu pihak yang memfitnahnya tersebut adalah pemilik kanal Youtube Suara Istana.
Menurutnya, konten yang bersangkutan sudah jelas niat jahatnya ingin membuat gaduh dan memecah persatuan bangsa.
“Ada akun Suara Istana, seakan-akan persepsinya ini dari Istana. Padahal kita crosschek ke Istana, ini nggak ada kaitan dan hubungan dengan Istana. Bahkan ada (konten) yang benturkan dengan kaum agama lain, ini sudah berbahaya. Walaupun disadari motifnya apapun tak diklarifikasi, kita bukan dalam konteks kuat-kuatan, tapi ini dalam penegakan hukum, kita akan buktikan dan uji di pengadilan,” ujar dia.
Lebih lanjut, UAH dalam tayangan videonya itu juga kembali menegaskan kepada para pemfitnahnya tersebut agar tak menyiapkan materai.
Menurut Adi Hidayat, dirinya sudah bulat tidak akan berdamai dan tetap menyelesaikan perkara itu ke ranah hukum.
“Tolong jangan siapkan materai, ini saya sudah punya banyak materai. Ini kita harus uji dengan baik konstruksi hukumnya jelas, dan pada akhirnya hal semacam ini bisa hilang dari Indonesia,” tutur UAH.
Berita Terkait
-
Netizen Cibir Eko Kuntadhi, Soal Pernyataan yang Dianggap Fitnah Ustaz Adi Hidayat
-
Ustaz Adi Hidayat Difitnah Gelapkan Donasi Palestina, MUI Angkat Bicara
-
Fahd Pahdepie Minta Klarifikasi Cuitan Sindir UAH, Eko Kuntadhi Ngeles
-
Jawab Fitnah soal Donasi Palestina, Taqy Malik Beri Penjelasan Menohok
-
Warga Sumut Kumpulkan Rp 505 Juta Beli Ambulans untuk Palestina
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 70 Jutaan: Pilihan Logis, Kabin Nyaman dan Efisien
-
4 Mobil Keluarga Bekas dengan Pajak Murah, Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
Tanggapan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai Rumahnya Digeledah KPK
-
5 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Kemewahan dengan Performa Juara
-
SF Hariyanto Segera Diperiksa KPK Terkait Temuan Dolar saat Penggeledahan