Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 31 Mei 2021 | 12:34 WIB
Tangkapan layar Ustaz Adi Hidayat dari YouTube. [YouTube/Adi Hidayat Official]

SuaraRiau.id - Ustaz Adi Hidayat (UAH) dituduh menggelapkan dana donasi Palestina oleh pegiat media sosial Eko Kuntadhi. Narasi tuduhan tak bertanggungjawab kepada UAH pun menjadi liar.

Ustaz Adi Hidayat bahkan ingin memperkarakan kasus ini ke polisi, dan melaporkan orang yang memfitnahnya ke Bareskrim Polri.

Menyikapi tudingan kepada Ustaz Adi Hidayat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut bersuara.

Menurut Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Fahmi Salim, langkah yang ingin dilakukan UAH ini penting untuk mempertaruhkan harga diri dan menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

MUI menyadari kalau masyarakat yang telah mengumpulkan donasi hampir Rp 35 miliar lewat Ustaz Adi Hidayat pasti akan terganggu dan terusik dengan isu tersebut.

“Kenapa, karena mereka mempercayakan, percaya kepada publik figur, tokoh ulama, itu sudah diperhitungkan matang-matang bahwa dana ini mereka yakini akan sampai,” kata Fahmi dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (31/5/2021).

Fahmi Salim sendiri mengakui kalau Ustaz Adi sejauh ini selaku penghimpun dana dari masyarakat juga sudah melakukan langkah-langkah prosedural dan telah sesuai koridor.

Di mana, separuh dari donasi itu diserahkan kepada MUI untuk selanjutnya disalurkan ke Palestina.

Lebih jauh, Fahmi meragukan kalau tuduhan dan serangan yang disampaikan oleh netizen atau pencela Ustaz Adi memiliki motif tersendiri.

Dia menilai serangan kepada UAH bukanlah kepada pribadi, dan seorang publik figur belaka. Melainkan juga kepada masyarakat yang menyumbangkan donasinya.

“Saya tanya, ini yang memfitnah ini, yang giring-giring opini ini sudah bantu berapa? Jangan Anda seperti itu. Membantu tidak, mengajak tidak kepada kebaikan, tetapi justru malah memfitnah.” kata dia.

“Saya khawatir, gerakan-gerakan, kalau dalam tanda petik ini sebuah gerakan, apakah terstruktur, apakah sporadis, saya khawatir, kita akan terjatuh kepada yang disampaikan Allah dalam surat Al Munafiqun, ayat 7. Di mana banyak di antara orang-orang yang tidak menyukai kebaikan umat Islam,” sambung Fahmi.

Maka itu, dia berharap agar polisi segera memanggil si pemfitnah Ustaz Adi Hidayat, agar masyarakat punya pandangan keadilan dapat berdiri tegak.

Bukan hanya pemfitnah pemerintah saja yang ditindak tegas, melainkan, pemfitnah ulama juga bisa ditindah tegas.

“Inilah yang harusnya jadi konsern aparat hukum, tegakkan keadilan. Jangan sampai yang kritik pemerintah sigap, tapi yang kritik ulama tidak. Jangan sampai cuma dianggap angin lalu.

“yang memfitnah, Bareskrim harusnya bergerak memanggil yang bersangkutan, bahkan jadikan sebagai tersangka. Saya pikir hal seperti ini harus jadi konsern bagi aparat keamanan,” katanya.

Untuk diketahui, Ustaz Adi Hidayat sendiri sudah menyalurkan sekira Rp 14,3 miliar dana infaq ke Palestina melalui perantara MUI.

Lalu, Rp 14 sekian miliar lainnya disumbangkan ke warga Palestina melalui jalur Duta Besarnya di Indonesia. Kemudian sisanya, sekira Rp 5 miliaran, kemudian disumbangkan untuk perbaikan dan pembangunan fasilitas pendidikan di Palestina.

Melalui akun Twitter-nya, Eko Kuntadhi menuding tidak semua dana yang didapat dari aksi donasi itu disumbangkan ke Palestina. Dia lantas mempertanyakan sisa dari dana tersebut.

Dari sana, seteru kian memanas, usai Ustaz Adi Hidayat melalui akun media sosialnya menegaskan tidak satu sen pun dana yang diterima dari masyarakat diambilnya. Namun semuanya langsung disalurkan. Beliau bahkan mengaku siap melaporkan kasus fitnah ini ke Bareskrim Polri.

Load More