SuaraRiau.id - Dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona yang makin mengkhawatirkan, Pemkot Pekanbaru kembali menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu, salah satunya mengatur tentang kegiatan baik bisnis maupun aktivitas masyarakat yang lain.
Firdaus menyatakan bahwa surat edaran disampaikan lantaran perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat di Pekanbaru.
"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019, serta mencermati Perkembangan Peningkatan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau, tanggal 28 Mei 2021. Maka perlu upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Firdaus dalam Surat Edaran itu.
Adapun poin-poin surat edaran adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan Resepsi keluarga yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021.
2. Kegiatan Akad Nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang (10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan).
3. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021 terhadap:
- Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen), untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Penutupan pusat Rekreasi/Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
5. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
7. Untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama," tegas Firdaus yang juga Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, kasus Covid-19 di Riau per Minggu (30/5/2021) mencapai 726 pasien positif. Penambahan angka kesembuhan ada 450, sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal mencapai 21 orang.
Di Pekanbaru, per Minggu, kasus positif Covid-19 menembus angka 258 orang. Pekanbaru paling tinggi angka positif Corona, sedang pasien yang sembuh mencapai 160 orang.
Sementara kasus pasien yang meninggal di Pekanbaru per hari Minggu ada 6 orang.
Berita Terkait
-
Pekanbaru Terapkan PPKM, Diskotek dan Tempat Karaoke Ditutup
-
Tabrakan Maut 2 Bus di Tol Pekanbaru-Dumai, Polisi Ungkap Penyebabnya
-
Dua Bus Medan Tabrakan di Tol Pekanbaru-Dumai, Ada yang Tewas Terjepit
-
Dalang Teror Kepala Anjing di Riau Ternyata Eks Anggota DPRD Pekanbaru
-
Tersentuh Kekompakan Umat Islam, 3 Pemuda Pekanbaru Jadi Mualaf
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Cuan 10 Link DANA Kaget Hari Ini, Cek Segera Saldo Bernilai Ratusan Ribu
-
Siapa Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo? Kini Jabat Pangdam XIX/Tuanku Tambusai
-
5 Mobil Bekas dengan Pajak Murah: Tangguh untuk Harian, Pilihan Cerdas Pemula
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bakal Kasih Bansos Rp7 Juta per NIK, Benarkah?
-
7 Krim Malam Anti Aging Harga Terjangkau, Wajah Kencang saat Bangun Tidur