Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 24 Mei 2021 | 12:02 WIB
Pelaku pemukul imam masjid di Pekanbaru dibawa polisi. [Dok polisi]

SuaraRiau.id - Aksi penganiayaan terhadap imam masjid di Pekanbaru beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik.

Namun, kasus pemukulan imam masjid tersebut tidak bisa dilanjutkan alias disetop.

Pasalnya, pelaku pemukulan imam masjid berinisial DA (41) diduga mengalami gangguan jiwa berat dan itu dibuktikan dengan kartu kuning dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan yang dimilikinya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Riau, Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan kasus ini dihentikan dan tak bisa dilanjutkan.

"(Pelaku) gila berat. Ya sesuai pasal 44 kita tidak bisa meminta pertanggungjawaban orang gila, mau gak mau, suka tidak suka," ucap Juper dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/5/2021).

Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke pihak keluarga. Namun, keluarga menyerahkan ke ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk menjalani perawatan.

"Saat ini, pelaku diserahkan melalui keluarga tapi tetap kita serahkan ke RSJ. Bukan gugur, dihentikan demi hukum," ujar dia.

Pelaku menjalani observasi di RSJ Tampan selama dua pekan. Masa observasi tersebut selesai pada Kamis (20/5/2021). Sehari setelah itu polisi langsung melakukan gelar perkara.

Diketahui, aksi penganiayaan terhadap imam masjid terjadi pada Jumat (7/5/2021). Korban bernama Juhri Ashari Hasibuan ketika itu sedang memimpin salat subuh berjamaah di Masjid Baitul Arsy Pekanbaru.

Pelaku menghampiri pelaku masuk dari sela-sela syaf salat, setiba di depan korban, pelaku menampar korban.

Sebelum menampar imam masjid, pelaku sempat berkata sesuatu ke korban.

Load More