Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 14 Mei 2021 | 09:50 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Sebanyak 849 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Paling banyak adalah napi kasus pencurian.

Dari 814 napi yang mendapatkan itu masing-masing sebanyak 24 orang kasus narkotika, 201 napi kasus pidana di bawah lima tahun. Kemudian, kasus pencurian 388 orang.

Kemudikan, napi kasus penadahan 27 orang, kasus perlindungan anak sebanyak 100 orang, penggelapan sebanyak 101 orang dan penipuan sebanyak 8 orang.

Pemberian remisi Lebaran diharapkan memotivasi narapidana yang dianggap baik dalam perilaku kesehariannya," kata Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Lukman, dikutip dari Riauonline.co.id, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga: 54 Napi Rutan Magetan Terima Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas

Menurut Lukman, remisi adalah hak bagi setiap narapidana yang memenuhi syarat sesuai aturan berlaku.

"Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri besarannya 15 hari sampai 2 bulan," jelasnya.

Dia berharap, pemberian remisi untuk berlaku lebih baik lagi.

“Remisi diharapkan juga bisa mendorong optimisme para napi agar menjalani sisa masa pidananya dengan bersungguh-sungguh,” tutupnya.

Baca Juga: Momen Idulfitri, 16 Narapidana Rutan Kelas IIB Wates Dapat Remisi Khusus I

Load More