Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 10 Mei 2021 | 16:57 WIB
Ilustrasi. THR [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.860 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri yang masuk ke Posko THR 2021 dalam rentang waktu 20 April 2021 sampai dengan 7 Mei 2021.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pihaknya sedang memverifikasi kelengkapan pengaduan untuk kemudian dikoordinasikan dengan daerah.

"Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," ujar Anwar Sanusi dikutip dari Antara, Senin (10/5/2021).

1.860 laporan yang masuk itu terdiri dari bentuk 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.

Dipaparkan Anwar, laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, dan konstruksi dengan permasalahan yang diadukan seperti THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap dan dibayar bukan dalam bentuk uang.

Sementara itu, terkait berbagai permasalahan THR itu, Anwar mendorong para pekerja yang memiliki isu dengan pembayaran THR untuk segera melaporkan ke Posko THR baik yang dibentuk di pusat oleh Kemnaker maupun posko yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Anwar menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan bukan upah yang wajib dibayarkan perusahaan.

"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," kata dia.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dengan paling lambat disalurkan H-7 sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan.

Dispensasi pembayaran bagi perusahaan terdampak pandemi sendiri adalah sehari sebelum Idul Fitri. (Antara)

Load More