SuaraRiau.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan larangan mudik lokal atau antarpulau mulai 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.
Larangan tersebut sesuai dengan keputusan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021.
Surat edaran itu dibuat setelah Gubernur Kepri Ansar Ahmad rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Tanjungpinang pada Selasa (4/5/2021).
Selain itu, sebagai klarifikasi informasi sebelumnya yang menyebutkan Gubernur Ansar Ahmad tidak melarang mudik lokal sebagai bentuk kearifan lokal.
"Kondisi tidak memungkinkan untuk mudik lokal karena penularan Covid-19 dalam sebulan terakhir, tinggi. Tentu pemerintah harus mengambil langkah-langkah preventif agar masyarakat tidak tertular Covid-19," kata Ansar dikutip dari Antara, Selasa (4/5/2021)
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah menambahkan poin penting dalam keputusan tersebut yakni peniadaan perjalanan orang untuk sementara waktu bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah itu.
Selain itu, pemerintah juga melarang perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada 6-17 Mei 2021.
Namun peniadaan perjalanan orang sementara, dikecualikan bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan orang untuk keperluan bisnis atau berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah itu juga diperbolehkan.
Pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Kepri meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Poin lainnya, yakni pelaku perjalanan orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Kelompok yang dapat melakukan perjalanan ini yakni pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.
Sementara untuk pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW.
"Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dankepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan," ungkap Arif. (Antara)
Berita Terkait
-
Waspada 3 Varian Baru Virus Corona, Satu Sudah Masuk Kepri
-
Kasus Corona Meningkat Drastis, Gubernur Kepri Larang Mudik Lokal
-
Dinkes Batam Duga Varian Baru Virus Corona Sudah Masuk Kepri
-
Mudik Lokal Dilarang, Polisi Siapkan Penyekatan di Kota Bogor
-
Mudik Lokal Dilarang, Pos Penyekatan di Kota Malang Diperketat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing