Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 04 Mei 2021 | 15:39 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraRiau.id - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal dipecat, karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai syarat peralihan status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dari puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut yang dikabarkan tak lolos tes.

Menurut salah satu pegawai KPK yang tak mau namanya dipublikasikan, ia mengakui kebenaran kabar tersebut.

Kepada Suara.com, Selasa (4/5/2021), pegawai KPK itu menyebut tes wawasan kebangsaan tersebut mayoritas terkait radikalisme, bukan soal komitmen memberantas korupsi.

Dalam daftar pertanyaan tes wawasan kebangsaan yang beredar, soal-soalnya didominasi soal pertanyaan sikap pegawai KPK tentang FPI, Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka, LGBT, HTI, hingga Habib Rizieq Shihab.

Pegawai KPK itupun kemudian membenarkan isi daftar pertanyaan yang tersebar di kalangan jurnalis tersebut.

"Itu yang kesebar, benar itu," kata pegawai itu.

Ia sendiri mengakui, memberikan jawaban normatif terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

"Ya saya jawab normatif, slow saja. Ya tentang LGBT, GAM, OPM, FPI," kata dia.

Sebelumnya, santer dikabarkan puluhan pegawai KPK bakal dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan anggota Tim Satgas KPK juga tidak lulus.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel Baswedan.

Novel menilai, pemecatan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa menegaskan, sejak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi menjadi UU No 19/2019, semua pegawai KPK harus beralih status menjadi PNS.

Cahya mengungkapkan, KPK sudah menerima hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK dari Badan Kepegawaian Negara.

Hasil penilaian itu diserahkan BKN kepada KPK di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 27 April 2021.

"Hasil tersebut itu merupakan penilaian atas 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes. Itu syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Cahya.

Meski begitu, Cahya tak mau menanggapi kabar yag berembus bahwa sudah ada informasi banyak pegawai KPK tidak lolos menjadi ASN.

Load More