SuaraRiau.id - Polisi mengamankan dua oknum wartawan dan seorang pengacara diduga memeras korban Misgianto, Kepala Desa Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
Personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang ada tiga orang pelaku, pada April 2021 mereka memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.
Pengungkapan kasus pemerasan berawal saat pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring.
"Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, kejaksaan, sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (2/5/2021).
Lalu, ketiga pelaku meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp10.000.000. Terjadi kesepakatan 10 kepala desa memberikan uang sebesar Rp 3.000.000.
"Selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang, dan mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan," katanya lagi.
Dua oknum wartawan itu diketahui berinisial GB (45) pekerjaan jurnalis/LSM beralamat Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Kemudian BN (41) pekerjaan jurnalis/LSM alamat Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dan JI (48) pekerjaan wiraswasta/advokat alamat Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Ramadhani juga menambahkan, barang bukti yang disita satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 3.000.000, tiga lembar Kartu Pers Jurnal Polisi News, dua lembar Kartu Organisasi Peradi atas nama JI.
Kemudian, satu lembar tanda pengenal Jurnalis Polisi News atas nama BN, satu lembar Kartu Pers Incar Kasus Com atas nama BN, dua lembar kartu tanda pengenal Jurnal Polisi News atas nama GB, dua lembar Kartu Pers Mutiara Indo TV atas nama GB, satu lembar Kartu Pers Fokus Time.Com atas nama GB, dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD warna body silver metalic.
"Ketiga pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 dari KUHP," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Diringkus Densus, Munarman FPI Digelandang ke Polda Metro Jaya
-
Pria Pembunuh Wanita di Asahan Ditembak Polisi, Korban Diduga Kekasihnya
-
Penyidik Ditangkap Kasus Pemerasan, KPK Diminta Segera Klarifikasi
-
Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP
-
STOP PRESS: Penyidik KPK Diduga Peras Pejabat di Tanjungbalai Tertangkap
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bocoran Huawei MatePad 12X 2026, Hadir di Indonesia 9 Januari Mendatang
-
Harga Sawit Riau Meroket untuk Periode 24 Desember 2025-13 Januari 2026
-
3 Mobil Bekas Sporty dengan Sunroof, Fitur Keamanan Lengkap dan Bertenaga
-
5 Mobil Bekas 100 Jutaan dengan Sunroof, Mewah dan Elegan untuk Liburan
-
Lokasi Diduga Tambang Ilegal di Inhu Longsor, Truk dan Alat Berat Tertimbun