SuaraRiau.id - Polisi mengamankan dua oknum wartawan dan seorang pengacara diduga memeras korban Misgianto, Kepala Desa Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
Personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang ada tiga orang pelaku, pada April 2021 mereka memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.
Pengungkapan kasus pemerasan berawal saat pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring.
"Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, kejaksaan, sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (2/5/2021).
Lalu, ketiga pelaku meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp10.000.000. Terjadi kesepakatan 10 kepala desa memberikan uang sebesar Rp 3.000.000.
"Selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang, dan mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan," katanya lagi.
Dua oknum wartawan itu diketahui berinisial GB (45) pekerjaan jurnalis/LSM beralamat Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Kemudian BN (41) pekerjaan jurnalis/LSM alamat Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dan JI (48) pekerjaan wiraswasta/advokat alamat Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Ramadhani juga menambahkan, barang bukti yang disita satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 3.000.000, tiga lembar Kartu Pers Jurnal Polisi News, dua lembar Kartu Organisasi Peradi atas nama JI.
Kemudian, satu lembar tanda pengenal Jurnalis Polisi News atas nama BN, satu lembar Kartu Pers Incar Kasus Com atas nama BN, dua lembar kartu tanda pengenal Jurnal Polisi News atas nama GB, dua lembar Kartu Pers Mutiara Indo TV atas nama GB, satu lembar Kartu Pers Fokus Time.Com atas nama GB, dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD warna body silver metalic.
"Ketiga pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 dari KUHP," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Diringkus Densus, Munarman FPI Digelandang ke Polda Metro Jaya
-
Pria Pembunuh Wanita di Asahan Ditembak Polisi, Korban Diduga Kekasihnya
-
Penyidik Ditangkap Kasus Pemerasan, KPK Diminta Segera Klarifikasi
-
Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP
-
STOP PRESS: Penyidik KPK Diduga Peras Pejabat di Tanjungbalai Tertangkap
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan
-
Kronologi Bocah Tewas Diduga Diterkam Harimau di Area HTI Pelalawan
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat