SuaraRiau.id - Polisi mengamankan dua warga negara India berinisial MS dan SR yang sempat buron setelah menggunakan jasa mafia kekarantinaan untuk menghindari proses karantina.
"Kemarin saya sampaikan ada lima (WN India), terus dua yang belum ditemukan. Tadi malam sudah ditemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).
Ia menyebutkan satu orang ditangkap di rumah keluarganya dan satu orang lainnya di salah satu hotel di Jakarta.
Saat ini, kepolisian sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan kapan kedua warga India tersebut bisa dimintai keterangan soal kasus mafia karantina tersebut.
"Ini kita sedang koordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah nanti setelah 14 hari boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak," katanya.
Kedua warga negara India tersebut saat ini telah dibawa oleh polisi ke lokasi isolasi yang telah ditetapkan oleh satgas karantina.
"Kita masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi selama 14 hari," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah terlebih dulu menangkap lima warga negara India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.
Kelima WN India tersebut adalah SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.
Diketahui, sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.
Awalnya mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.
Namun saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.
Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Karantina di Bandara Soetta, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
-
Khawatir Ada Eksodus Warga India, Wagub DKI Minta Jokowi Perketat Bandara
-
Waduh! Masuk ke Indonesia, 12 Warga India Ternyata Positif Covid-19
-
Eksodus Warga India ke Indonesia, Masuk Riau Wajib Karantina
-
Ratusan WN India Masuk Indonesia Saat Kasus Covid-19 Meroket di Sana
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel
-
4 Mobil Toyota Bekas dengan Captain Seat, Kemewahan Menyamai Alphard
-
6 Mobil Bekas Selain Alphard yang Menawarkan Captain Seat Terbaik
-
Banjir Rob Melanda Indragiri Hilir, BPBD Belum Merinci Warga Terdampak
-
3 Mobil Keluarga Bekas dari Hyundai Selain Creta: Efisien, Modern dan Sporty