SuaraRiau.id - Polisi mengamankan dua warga negara India berinisial MS dan SR yang sempat buron setelah menggunakan jasa mafia kekarantinaan untuk menghindari proses karantina.
"Kemarin saya sampaikan ada lima (WN India), terus dua yang belum ditemukan. Tadi malam sudah ditemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).
Ia menyebutkan satu orang ditangkap di rumah keluarganya dan satu orang lainnya di salah satu hotel di Jakarta.
Saat ini, kepolisian sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan kapan kedua warga India tersebut bisa dimintai keterangan soal kasus mafia karantina tersebut.
"Ini kita sedang koordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah nanti setelah 14 hari boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak," katanya.
Kedua warga negara India tersebut saat ini telah dibawa oleh polisi ke lokasi isolasi yang telah ditetapkan oleh satgas karantina.
"Kita masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi selama 14 hari," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah terlebih dulu menangkap lima warga negara India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.
Kelima WN India tersebut adalah SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.
Diketahui, sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.
Awalnya mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.
Namun saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.
Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya