Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 29 April 2021 | 10:54 WIB
Suasana pos penyekatan di perbatasan Sumbar-Riau yang berada di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (28/4/2021) sore. [Antara/Akmal Saputra]

SuaraRiau.id - Kendaraan yang melintas dari Riau ke Sumatera Barat (Sumbar) terlihat masih ramai. Sejauh ini belum ada pemeriksaan bagi pengendara di pos penyekatan perbatasan jalur lintas Sumbar-Riau.

Dari pantauan di pos yang berada di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu (28/4/2021) sore sejumlah mobil dan sepeda motor dari arah Riau melintas.

Di pos tersebut terdapat puluhan aparat kepolisian yang bertugas di lokasi dari jajaran Polres Limapuluh Kota.

Sedangkan petugas dari instansi lain belum tampak berada di lokasi pos penyekatan.

Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso di Sarilamak mengatakan semenjak larangan mudik tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (29/4/2021).

Kata dia, pada Sabtu (24/4/2021) petugas kepolisian telah mendirikan pos penyekatan yang nantinya juga akan digunakan untuk Pos PAM Idul Fitri di perbatasan Sumbar-Riau.

"Kami juga telah menyediakan personel di pos tersebut, namun kami memang belum bisa melakukan banyak hal karena petugas yang ada di pos baru dari pihak kepolisian," katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).

Lebih lanjut, Trisno mengungkapkan bahwa memang sebelumnya telah ada pertemuan dengan kepala daerah beserta organisasi perangkat daerah untuk membahas terkait pelaksanaan pos penyekatan tersebut.

Menurutnya, saat ini tugas kepolisian di pos penyekatan batas Sumbar-Riau baru dapat melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan dan memantau arus lalu lintas yang melintas di pos penyekatan tersebut.

"Kami juga telah memasang berbagi imbauan dan sosialisasi terkait addendum tersebut di beberapa titik yang ada di lokasi perbatasan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin mengatakan pihaknya akan menjalankan tugas seperti yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H. (Antara)

Load More