Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 26 April 2021 | 19:00 WIB
Banjir merendam perumahan di Kota Pekanbaru. [Dok Diskominfo Riau]

SuaraRiau.id - Beberapa hari belakangan hujan yang mengguyur Pekanbaru menyebabkan sejumlah wilayah perumahan tergenang banjir.

Banjir di Pekanbaru setidaknya merendam ribuan rumah dan menyebabkan ratusan warga harus mengungsi.

Terkait itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi menegaskan bahwa developer atau pengembang perumahan mestinya mengikuti rekomendasi terkait kawasan banjir.

"Mereka mesti mengantisipasi banjir di kawasannya. Para pengembang banyak tidak mengindahkan hal ini," terangnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (26/4/2021).

Indra menegaskan bahwa dalam tata ruang kota, bantaran sungai tidak boleh ada bangunan. Ia menyebut ada batasan pendirian bangunan di bantaran sungai.

Proses pendirian bangunan di bantaran sungai mesti sesuai dengan Garis Sempadan Sungai atau GSS. Ia menyebut GSS dalam kota mencapai 20 meter.

Nantinya bangunan tersebut bakal ditertibkan sesuai GSS. Ia mengingatkan masyarakat di bantaran sungai memahami hal ini.

"Yang sudah terlanjur membangun di sana tentu bakal ditertibkan, maka masyarakat harus memahami hal ini," ungkap dia.

Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa dinas memiliki dua rekomendasi bagi siapa saja yang hendak mendirikan.

Pertama yakni informasi tata ruang. Dinas memberi informasi seputar peruntukan wilayah yang ada di kota.

Load More