SuaraRiau.id - Polisi memastikan Jozeph Paul Zhang penghina Nabi Muhammad masih berstatus warga negara Indonesia atau WNI.
Sehingga Youtuber yang mengaku nabi ke-26 itu memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (20/4/2021)
"Melihat data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti atau hukum yang berlaku di Indonesia," katanya dikutip dari Antara.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.
Polisi menetapkan dua pasal sekaligus untuk Jozeph Paul Zhang, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan.
"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ungkap Ramadhan.
Ramadhan merincikan, data tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan tahun 2021 baru ada 4 orang.
Sementara itu, Youtuber Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021) kemarin.
"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Ramadhan.
Video viral seorang Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan-nya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada Polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Sehari setelah video tersebut viral, Jozeph melakukan wawancara melalui kanal youtube rekanan-nya dan menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia, sehingga hukum Indonesia tidak bisa memprosesnya di negara Eropa.
Berita Terkait
-
Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima
-
6 Fakta Kehidupan Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad, yang Terbongkar
-
Penghina Nabi Berstatus WNI, Polri: Jozeph Harus Tunduk Hukum Indonesia!
-
Menguak Jejak Jozeph Paul Zhang, Pelaku Penista Agama di Salatiga
-
Jozeph Paul Zhang Mau Ditangkap Sebut Kapolri: Tujuannya Politik
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
-
Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal usai Kelahi dengan Teman, Kencing Berwarna Hitam